Palangka Raya (Dayak News) – Menindaklanjuti Surat Instruksi nomor 2071/Dishub.III/XII/2021 ditandatangani oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin sejak 20 Desember 2021 lalu yang ditujukan kepada ASN dan PTT atau tenaga kontrak agar menggunakan taksi resmi Bandara Tjilik Riwut setelah perjalanan dinas luar daerah. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi segenap masyarakat yang bekerja sebagai taksi resmi di bidang transportasi di Bandara Tjilik Riwut,
Kebijakan ini mendapat respon positif dari banyak pihak yang memberi dukungan dan apresiasi mengenai hal ini. Sigit Karyawan Yunianto selaku Ketua DPRD Kota Palangka Raya merupakan salah satunya.
Politisi PDIP ini, menyatakan dukungannya terkait kebijakan pemerintah kota Palangka Raya terkait penggunaan taksi resmi Bandara Tjilik Riwut sebagai sarana pendukung transportasi perjalanan dinas bagi para aparatur sipil negara (ASN).
“Pemerintah Kota Palangka Raya telah memberlakukan kebijakan tersebut agar ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Kontrak (TK) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, agar dapat menggunakan taksi resmi Bandara Tjilik Riwut setelah perjalanan dinas luar daerah,” Ucap Sigit pada Rabu (19/1).
Sigit sangat mengapresiasi hal ini sebagai salah satu Langkah pemulihan perekonomian bagi masyarakat yang bekerja sebagai operator taksi resmi Bandara Tjilik Riwut, dia menilai kebijakan tersebut sudah sangat tepat, diharapkan dengan adanya kebijakan ini, pemulihan ekonomi bisa berjalan lebih optimal, mengingat setelah pandemi ini banyak halangan di sektor transportasi bandara, karena beberapa waktu lalu saat pemberlakuan PPKM aktifitas transportasi resmi di bandara sempat seolah tak berjalan.
“Memang tak bisa dipungkiri, kondisi pandemi selama ini telah membuat sektor usaha taksi bandara sangat berdampak. Hal itu terjadi sebagai pengaruh pertumbuhan ekonomi yang mengalami kelesuan. Maka dari itu kita harus mendukung kebijakan membantu usaha taksi bandara agar dapat memulihkan kondisi ekonomi pelaku usahanya,” Tutup Sigit. (San).