Palangka Raya (Dayak News) – Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur, adil serta berkualitas perlu upaya dalam mengurangi segala bentuk kecurangan, termasuk juga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto miminta ASN untuk menjaga netralitas mengingat profesi tersebut rawan pelanggaran, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Netralitas ASN tertuang dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada pasal 9 Undang Undang itu mengatur ASN harus bebas dari campur tangan golongan dan partai politik,” ucap Sigit. Senin (26/6/2023).
Politisi asal Partai PDI-P tersebut menjelaskan netralitas berarti ASN tidak terpengaruh segala bentuk pemihakan kepada siapapun selama pilkada agar tercipta pemilu yang jujur, adil serta berkualitas sehingga segala bentuk pelanggaran harus dihindari.
“Saya berharap para ASN terkhususnya yang berada di Kota Palangka Raya dapat menciptakan pemilu yang adil, jujur dan netral, serta ads tindakan tegas bagi ASN yang melanggar,” tutup Sigit. (Jef)