Pangkalan Bun (Dayak News) – Fraksi Gerindra mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang telah bekerja keras dengan memegang komitmen terhadap asas hukum, asas akuntabilitas dan tepat waktu, sehingga mendapatkan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.
Hal itu disampaikan oleh Fraksi Gerindra saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat Terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Jumat (25 Juni 2021).
Namun hal ini bukan berarti sudah sempurna yang tidak memerlukan perbaikan-perbaikan. Kami berharap kedepan kualitas manajemen pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat bisa ditingkatkan, tentu saja harus diiringi dengan kualitas pelaksanaannya.
Sehingga dari seluruh program yang dilaksanakan, diperoleh output, outcome, dampak maupun manfaatnya yang jelas sebagaimana diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat, bukan sekedar menghabiskan anggaran dan pembukuannya secara baik. Isi sambutan tersebut.
Terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
Sehubungan dengan hal dimaksud, maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang akan disertakan dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Rakyat di Kabupaten Kotawaringin Barat Melalui Inisiatif DPRD Ini didasarkan Pada Karakteristik Daerah Kita Sebagai Salah Satu Daerah Agraris di Indonesia, yang Berarti Sebagian Besar Penduduknya Hidup Dari Sektor Pertanian Sebagai Sektor Utama Penopang Perekonomiannya Melalui Bidang Perkebunan, Khususnya Kelapa Sawit Rakyat Di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Demikian isi pemandangan umum yang disampaikan pada oleh Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Fraksi Gerindra juga menyampaikan beberapa saran dan masukan kepada pemerintah antara lain :
- Fraksi Gerindra mendukung SK Gubernur Nomor 551.2/87/DISHUB. Terkait Penghentian angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut serta tidak sesuai dengan kelas jalan. Point ke 4 yaitu angkutan barang yang mengangkut hasil pertambangan, perkebunan dan kehutanan dengan melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton serta tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang. Namun ada hal-hal yang perlu di pertimbangkan terkait dengan masalah angkutan sawit masyarakat karena banyak dari masyarakat kita adalah petani sawit khusunya untuk Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama.
- Fraksi Gerindra memohon kepada Pemerintah Daerah khususnya Dinas PUPR agar dapat menuntaskan Peningkatan Jalan-jalan terutama Jalan Antar Desa Natai Kerbau ke Sungai Pulau, Jalan Arga Mulya, Kebun Agung, Sungai Kuning, Jalan Sungai Kakap menuju Pangkalan Satu, Jalan menuju Rumah Sakit Kutaringin, Jalan menuju Sumber Mukti, Jalan menuju Desa Rungun-Kondang dan Jalan Puspa Indah RT 09 Kelurahan Madurejo agar segera di aspal dan dilakukan perbaikan-perbaikan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
- Kepada Dinas Terkait agar segera melakukan pemasangan dan perbaikan lampu PJU di wilayah Pangkalan Banteng terutama di fasilitas umum.
- Fraksi Gerindra memohon kepada Pemerintah Daerah Khusunya Dinas terkait agar lebih memperhatikan lagi Kantor Kelurahan Kumai Hulu yang saat ini sudah tidak layak. Maka atas dasar itu perlunya Pembangunan atau Relokasi Kantor Kelurahan Kumai Hulu yang baru.
- Fraksi Gerindra menyarankan Kepada Pemerintah agar selalu bijak terkait Pendaftaran Masuk Sekolah yang harus sesuai Zona Wilayah, jangan sampai ada anak yang tidak tertampung atau terakomodir.
- Fraksi Gerindra juga memberikan apresiasi Kepada Pemerintah Daerah terkait dengan Vaksinasi Covid-19 yang selama ini terus melakukan kegiatan-kegiatan vaksinasi di berbagai elemen masyarakat.
Acara sidang paripurna tersebut dilakukan secara virtual dari Gedung DPRD Kobar dan dari Kantor Bupati Kotawaringan Barat. (Den)