Pangkalan Bun (Dayak News) – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Pemandangan umum ini diungkapkan oleh Juru Bicara Fraksi PDI-P, Sukiyo, dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Sidang II tahun sidang 2023 yang berlangsung pada Selasa, 20 Juni 2023.
Dalam pidatonya, Sukiyo mengungkapkan bahwa pidato pengantar Bupati Kotawaringin Barat sebelumnya telah menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD guna dibahas.
Hal ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan bersama untuk mengevaluasi sejauh mana keberhasilan pelaksanaan program kegiatan yang telah dirumuskan bersama.
Pemandangan umum Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 adalah deskripsi kinerja pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD perubahan anggaran 2023.
Fraksi PDI-P juga menyatakan bahwa proses ini merupakan upaya menciptakan pemerintah yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI-P menyampaikan bahwa mereka menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan dua buah Raperda lainnya yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dibahas pada tingkat pembahasan sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. (AR)