Kuala Kurun (Dayak News). Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui Bappedalitbang Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah melaksanakan kegiatan pelatihan penginputan usulan program kegiatan pada SIPD tahun 2022, dimana usulan kegiatan akan diinput kedalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, secara online melalui gunungmas.sipd.go.id.
SIPD merupakan sistem untuk mengelola informasi pembangunan daerah, keuangan dan pemerintahan, yang saling terhubung antara pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

Pelatihan penginputan usulan program kegiatan pada SIPD, dimana kita bisa saling berkoordinasi dalam rangka untuk memudahkan penyampaian informasi usulan kegiatan dari pejabat pemerintahan daerah, hal itu disampaikan Kepala Bappedalitbang Yantrio Aulia.
“Dengan pelatihan ini diharapkan peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat benar-benar mengikuti dan melaksanakan pengisian data SIPD dengan sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab guna mendukung pembangunan daerah Kabupaten Gunung Mas,” terangnya.
Ia juga berpesan “selama kegiatan ini tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dengan memakai masker , mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi dari kerumunan,” ucapnya.

Kepala bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Riky Yulanda mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting karena terkait dengan ketersediaan data, yang mana nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi.
semua usulan kegiatan yang berdasarkan kewenangan provinsi maupun dari kabupaten dapat terakomodir dengan optimal karena usulan kegiatan ini hasil dari Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan.

Dalam kegiatan pelaksanaan Musrenbang, ada beberapa usulan dimana usulan program kegiatan itu tidak menjadi kewenangan Kabupaten melainkan kewenangan pihak Provinsi, dengan itu melalui kegiatan ini, dapat terkoordinasi yang berkesinambungan, selaras, dan terintegrasi, dalam hal pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas dengan Provinsi, walaupun ada perbedaan kewenangan Kabupaten dan Provinsi.
“Dengan adanya kegiatan ini semua usulan yang mulai dari level Musrenbang kita lihat dari batas batas kewenangannya dan itu akan kita sampai kan kepada pemerintahan yang lebih tinggi yaitu provinsi melalui penginputan usulan kegiatan Melalui SIPD, dengan maksud agar kita dapat memperoleh hasil mamfaat dari sumber dana yang lain selain dari APBD Kabupaten”, tutupnya. (AI/Den)