BUPATI JAYA S MONONG SAMPAIKAN DUA RAPERDA

oleh -
oleh
BUPATI JAYA S MONONG SAMPAIKAN DUA RAPERDA 1

Kuala Kurun,18/8/2020 (Dayak News). Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menghadiri rapat paripurna ke- 10 masa persidangan III Tahun Sidang 2020 dengan agenda persetujuan bersama terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang sidang DPRD Gumas, Selasa (18/8/2020).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar dan dihadiri Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, Wakil Ketua I DPRD Binartha, Wakil Ketua II DPRD Neni Yuliani, 25 anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD.

Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutannya mengatakan, kedua Raperda yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui kerjasama yang baik, kesungguhan dan saling pengertian, yang dilandasi khidmat kebijaksanaan dalam masyawarah untuk mufakat para pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan dari setiap tingkat.

“Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran saudara pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Gumas yang terhormat,” ujarnya.

Ditambahkannya, kepada Perangkat Daerah terkait dengan kedua Raperda yang disetujui bersama, khususnya Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu untuk disosialisasikan kepada seluruh pihak yang didukung dengan pembentukan peraturan pelaksanaan guna pengelolaan keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.

“Selain itu, berkenaan dengan Ranperda mengenai pernyataan modal kepada Perusahaan Daerah Gumas Perkasa untuk dilaksanakan secara efektif, transparan dan akuntabel serta ke depannya target Perusahaan Daerah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat diharapkan untuk memacu kinerja demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas,” pungkasnya.(AI/BBU)

BACA JUGA :  JABATAN FUNGSIONAL DIPROSES LEBIH LANJUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.