DPRD Gunung Mas Gelar Sidang Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

oleh -
oleh
DPRD Gunung Mas Gelar Sidang Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 1
Pj. Bupati Gumas Herson B Aden Sampaikan Pidato Pengantar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran PAD dan Belanja Daerah. (foto/mmc gumas)

Kuala Kurun (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Sidang Paripurna ke-1 Masa Persidangan III untuk membahas penyampaian pidato pengantar Bupati Gumas terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Sidang yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Gumas ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Gumas, Herson B. Aden, Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, seluruh Kepala Perangkat Daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, serta ketua berbagai organisasi.

Dalam pidatonya, Pj Bupati Herson B. Aden memaparkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Pendapatan Daerah secara keseluruhan tercatat sebesar Rp1.176.119.496.936,58 atau mencapai 97,15% dari total anggaran sebesar Rp1.210.631.011.162,00. Rincian Pendapatan Daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp35.992.250.832,58 (48,42% dari estimasi anggaran), Pendapatan Transfer sebesar Rp1.135.524.590.828,00 (100,26% dari estimasi anggaran), dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp4.602.655.276,00 (122,80% dari estimasi anggaran).

Untuk belanja daerah, realisasi keseluruhan mencapai Rp1.250.220.807.539,09 atau 93,70% dari total anggaran sebesar Rp1.334.210.394.363,00. Komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp796.281.117.535,00 (93,72% dari alokasi anggaran), belanja modal sebesar Rp276.129.599.031,39 (94,62% dari alokasi anggaran), belanja tidak terduga sebesar Rp212.500.000,00 (2,22% dari alokasi anggaran), dan belanja transfer sebesar Rp177.597.590.972,00 (96,94% dari alokasi anggaran).

“Dari perhitungan total keseluruhan realisasi komponen Pendapatan Daerah dikurangi dengan total keseluruhan realisasi komponen Belanja Daerah, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp74.101.310.602,51,” jelas Herson.

Herson juga menjelaskan tentang Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dengan realisasi sebesar Rp135.547.383.201,20 (100,00% dari estimasi anggaran) dan pengeluaran pembiayaan dengan realisasi sebesar Rp11.968.000.000,00 (100,00% dari estimasi anggaran). Dengan demikian, terdapat realisasi Pembiayaan Netto sebesar Rp123.579.383.201,20.

BACA JUGA :  Cegah Aksi premanisme Polsek Manuhing Tingkatkan Patroli Malam Hari

“Dengan perhitungan tersebut, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp49.478.072.598,69,” lanjutnya.

Herson berharap agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dibahas dan disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Kami berharap, rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang kami sampaikan hari ini dapat segera dibahas dan disepakati,” tutup Herson.

Sidang ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.