DPRD SEPAKAT SETUJU LKPJ BUPATI GUMAS

oleh -
oleh
DPRD SEPAKAT SETUJU LKPJ BUPATI GUMAS 1
SEPAKAT- Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Akerman Sahidar, menyerahkan naskah keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Gumas, tahun 2019 dan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gumas kepada Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Senin (15/6/2020).(Foro/AI).

Kulala Kurun, 15/6/2020 (Dayak News). Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gumas, tentang Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Gumas Tahun Anggaran 2019, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas tentang Rencana Detail Tata Ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun Tanun 2020-20124, di ruang Paripurna DPRD, Senin (15/6/2020)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Waket DPRD Binartha, Neni Yuliani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gumas, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon III pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah, serta pihak terkait lainnya.

Hasil rapat pembahasan tentang LKPJ Bupati Gumas Tahun Anggaran 2019 dan Raperda Kabupaten Gumas tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2024.

”Untuk Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah kami tunda pembahasannya mengingat situasi dan kondisi serta efektifitas waktu. Dari hasil pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal yang menjadi catatan dan rekomendasi berkaitan dengan pembahasan LKPJ Bupati Gumas tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Evandi mengatakan, penghitungan belanja dan realisasi, rincian belanja dengan total sebesar Rp. 876.851.013.519,18 dan realisasi dengan total sebesar Rp. 799.733.690.408,41, namun setelah dihitung kembali point belanja tidak langsung dan belanja langsung terdapat kekeliruan penjumlahan sehingga nilai rincian pagu anggaran total yang sesungguhnya adalah sebesar Rp. 966.851.113.519,18 dan realisasi sebesar Rp. 799.839.719.539,4, sehingga terdapat selisih perhitungan anggaran sebesar Rp. 90.000.100.000,00 dan selisih perhitungan realisasi belanja sebesar Rp. 106.029.131,00. Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditulis sebesar 98,93 persen dari total pendapatan daerah, setelah dilakukan penghitungan kembali terdapat kekeliruan pada persentase capaian PAD.

BACA JUGA :  RUBY HARIS SAMBUT BAIK 5 PELAJAR MAGANG DARI SMK 1 MIHING RAYA

“Adapun penghitungan yang sesungguhnya adalah sebesar 7,28 persen saja total PAD dari jumlah pendapatan daerah tahun anggaran 2019. Dengan kejadian salah hitung jumlah belanja dan presentase PAD tersebut diatas kami menilai kurang cermat dan tidak pahamnya tim penyusun LKPJ yang ditugaskan, kami berharap hal semacam ini tidak terulang lagi ditahun berikutnya,” tegas Evandi.(AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.