MARAK INVESTASI BODONG, MASYARAKAT JANGAN MUDAH TERGIUR

oleh -
oleh
MARAK INVESTASI BODONG, MASYARAKAT JANGAN MUDAH TERGIUR 1
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas Iptu Jhon Digul Manra

Kuala Kurun (Dayak News) – Saat ini, marak beredar penipuan dan penggelapan dengan modus investasi yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Terkait hal itu, masyarakat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diimbau untuk tidak mudah percaya dengan investasi yang ditawarkan.

”Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, tidak mudah tergiur dan percaya dengan iming-iming aplikasi yang dapat mendapatkan uang berlipat hanya dalam waktu singkat,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, Rabu, 8 September 2021.

Dia mengatakan, penawaran dengan keuntungan besar tersebut patut diduga sebagai investasi bodong. Masyarakat harus berpikir rasional dan cermat, saat menerima penawaran menggiurkan melalui SMS ataupun online. Ini penting, dalam upaya mencegah kerugian.

”Apabila ada aplikasi yang menawarkan keuntungan yang di luar nalar, maka lebih baik dihindari saja. Jangan cepat tergiur dan percaya untuk cepat kaya, dan cepat mendapatkan uang,” ujar Manta Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau ini.

Ada beberapa ciri yang dapat dikenali jika menerima penawaran dari investasi bodong, yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan para tokoh masyarakat tokoh agama, janji aset aman dan jaminan pembelian kembali, klaim tanpa resiko (free risk), dan legalitas tidak jelas.

”Masyarakat jangan mudah percaya terhadap penawaran investasi online yang keberadaan dan izinnya tidak jelas,” tegasnya.

Setelah menerima penawaran, kata dia, masyarakat juga harus mengecek dan memastikan bahwa investasi itu sudah memiliki izin dari lembaga berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta Kementerian Koperasi dan UKM.

”Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan investasi yang terdaftar dan berizin OJK, dengan Kontak 157, Whatsapp 081157157157, dan melalui alamat email [email protected],” tuturnya.

Dia menambahkan, adapun tips menghindari investasi bodong, yakni gunakan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam menentukan pilihan berinvestasi, cari dahulu informasi tentang perusahaan, seperti izin, produk, dan bentuk investasi, serta jangan mudah percaya dengan usaha/investasi yang menjanjikan keuntungan besar. (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.