Kuala Kurun, 30/4/19 (Dayak News). Banjir melanda Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meluas.Sebanyak sebelas Kecamatan di Kabupaten itu saat ini telah dilanda banjir tahunan.
Menyingkap itu, Bupati Kabupaten Gumas Arton S Dohong, menetapkan status tanggap darurat bencana sejak Selasa (30/4/19).
Bupati Gumas, Arton S Dohong, mengatakan, penetapan tersebut, setelah melihat bencana banjir yang sangat besar, 11 kecamatan terendam banjir dan juga disusul dengan longsor di beberapa titik.
“Kita tetapkan status menjadi tanggap darurat bencana, karena banyak rumah yang sudah tergenang, hampir merata di seluruh kecamatan Gumas, Kecuali Kecamatan Miri Manasa. Namun disana informasinya ada longsor, tetapi kita bersyukur tidak ada korban jiwa dan kerusakan yang besar, Khusususnya Jalan,” katanya kepada awak media di Kuala Kurun, Selasa (30/4/19)
Ia menambahkan, penetapan status tersebut berdasarkan rapat unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas bersama forum koordinasi pimpinan daerah yang dilaksanakan di lantai I Kantor Bupati Gumas, Selasa.
Menurutnya, akibat Banjir ini beberapa kegiatan dan aktivitas masyarakat tidak dapat berjalan dengan normal, untuk ini, dan ia selaku kepala Daerah meminta kepada seluruh kepala Desa untuk membuat laporan yang disampaikan kepada BPBD untuk dilakukan pendataan.
“Dari pendataan tersebut akan diberikan bantuan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena musibah serta juga hari ini membuat keputusan penetapan status bencana dan akan membentuk posko siaga bencana banjir dan data itu harus benar-benar penduduk yang mengalami Banjir,” demikian Arton S Dohong.(Dayak News/AI/BBU).
Bupati Gumas, Arton S Dohong, mengatakan, penetapan tersebut, setelah melihat bencana banjir yang sangat besar, 11 kecamatan terendam banjir dan juga disusul dengan longsor di beberapa titik.
“Kita tetapkan status menjadi tanggap darurat bencana, karena banyak rumah yang sudah tergenang, hampir merata di seluruh kecamatan Gumas, Kecuali Kecamatan Miri Manasa. Namun disana informasinya ada longsor, tetapi kita bersyukur tidak ada korban jiwa dan kerusakan yang besar, Khusususnya Jalan,” katanya kepada awak media di Kuala Kurun, Selasa (30/4/19)
Ia menambahkan, penetapan status tersebut berdasarkan rapat unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas bersama forum koordinasi pimpinan daerah yang dilaksanakan di lantai I Kantor Bupati Gumas, Selasa.
Menurutnya, akibat Banjir ini beberapa kegiatan dan aktivitas masyarakat tidak dapat berjalan dengan normal, untuk ini, dan ia selaku kepala Daerah meminta kepada seluruh kepala Desa untuk membuat laporan yang disampaikan kepada BPBD untuk dilakukan pendataan.
“Dari pendataan tersebut akan diberikan bantuan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena musibah serta juga hari ini membuat keputusan penetapan status bencana dan akan membentuk posko siaga bencana banjir dan data itu harus benar-benar penduduk yang mengalami Banjir,” demikian Arton S Dohong.(Dayak News/AI/BBU).