MOU PEMKAB GUMAS DAN PT. PLN

oleh -
MOU PEMKAB GUMAS DAN PT. PLN 1

Kuala Kurun, 15/10/2010 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding penyediaan dan pembangunan fasilitas ketenagalistrikan PT PLN Unit Induk wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng), serta perjanjian kerjasama dengan PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya, berkaitan dengan pemungutan pajak penerangan jalan umum (PJU).

Pelaksanaan penandatanganan MoU penyediaan dan pembangunan fasilitas ketenagalistrikan PT PLN Unit Induk Wilayah Kalsel dan Kalteng dilakukan oleh Bupati Gumas Jaya Samaya Monong bersama General Manager PT PLN Unit Induk wilayah Kalsel dan Kalteng Sudirman. Sedangkan perjanjian kerjasama dengan PT PLN UP3 Palangka Raya terkait pemungutan pajak PJU dilakukan oleh Bupati Gunung Mas dengan Manager PT PLN UP3 Palangka Raya Faisal Muslim.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas siap mendukung program kerja PT PLN baik dalam pembersihan tanaman pohon sawit yang mengganggu termasuk infrastruktur jalan, agar jaringan PLN bisa beroperasi sehingga sampai ke masyaraka,” ujarnya Jaya Samaya Monong Rabu, (12/10/2020).

MOU PEMKAB GUMAS DAN PT. PLN 2

Lanjut beliau untuk kedepannya akan disosialisasikan ke perusahaan agar ikut menjadi pelanggan PLN, memberikan pemberitahuan agar Dinas, Badan, Kantor bahkan sampai mendukung dalam hal mempersiapkan infrastruktur jalan agar jaringan PLN bisa berdiri dan sampai ke masyarakat.

Selain itu, Jaya Samaya Monong berharap agar program kerja PLN ke depan juga mengutamakan masyarakat Kabupaten Gunung Mas di bagian daerah Kacamatan Damang Batu dan Kecamatan dan Miri Manasa karena akan ada 3 even besar keagamaan yang akan digelar.

“Apalagi kalo perusahaan SKS listrik yang ada di Tumbang Kajuei mulai operasional jangan sampai listriknya tidak dapat dinikmati oleh penduduk Kabupaten Gunung Mas sendiri,” pungkasnya.(Pr/AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.