Kuala Kurun, Dayak News. Pelapak atau penyewa lapak pasar Baru Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menuntut penutupan pasar subuh yang terletak tidak jauh, dari pasar milik pemerintah setempat.
Pelapak pasar baru beralasan, keberadaan pasar subuh tersebut, membuat penghasilan mereka minim. Padahal, pelapak pasar baru telah memberikan kontribusi dalam bentuk retribusi kepada pemerintah daerah.
Menanggapinya, Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gumas, Yulianus H Umar mengakui bisa memahami tuntutan pelapak pasar baru. Artinya, Disperindag Gumas tidak tinggal diam dalam menyelesaikan masalah di pasar baru.
“Iya. Saya harap bersabar. Pasar subuh itu memang akan dipindah rencananya, sejauh ini, kami masih mencari lokasi untuk kepindahan pasar subuh itu,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (5/2/19).
Ia mengatakan, tidak ada retribusi dari pelapak pasar subuh sedangkan dari pasar baru memang ada ketentuannya. “Lahan yang pelapak pasar subuh tempati itu milik Dishub Kalteng. Tidak ada retribusi untuk Pemda Gumas,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gumas, Yemie membenarkan. Lahan yang ditempati pelapak pasar subuh, adalah milik Dishub Provinsi Kalteng yang sampai saat ini proses hubahnya ke Dishub Gumas masih dalam proses.
“Jadi, pelapak pasar subuh di situ sifatnya hanya sementara saja dan kami sudah memberitahu mereka. Kami juga, sudah menyerankan agar Disperindag mencari lokasi yang baru untuk pasar subuh,” katanya.(Dayak News/AI/BBU).
Menanggapinya, Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gumas, Yulianus H Umar mengakui bisa memahami tuntutan pelapak pasar baru. Artinya, Disperindag Gumas tidak tinggal diam dalam menyelesaikan masalah di pasar baru.
“Iya. Saya harap bersabar. Pasar subuh itu memang akan dipindah rencananya, sejauh ini, kami masih mencari lokasi untuk kepindahan pasar subuh itu,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (5/2/19).
Ia mengatakan, tidak ada retribusi dari pelapak pasar subuh sedangkan dari pasar baru memang ada ketentuannya. “Lahan yang pelapak pasar subuh tempati itu milik Dishub Kalteng. Tidak ada retribusi untuk Pemda Gumas,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gumas, Yemie membenarkan. Lahan yang ditempati pelapak pasar subuh, adalah milik Dishub Provinsi Kalteng yang sampai saat ini proses hubahnya ke Dishub Gumas masih dalam proses.
“Jadi, pelapak pasar subuh di situ sifatnya hanya sementara saja dan kami sudah memberitahu mereka. Kami juga, sudah menyerankan agar Disperindag mencari lokasi yang baru untuk pasar subuh,” katanya.(Dayak News/AI/BBU).