Kuala Kurun (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kabupaten Gumas tahun 2022.
Dua buah raperda itu, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036.
“Dengan ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2021-2036, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus segera melakukan pengembangan kepariwisataan sesuai potensi. Harus maksimal dalam mempromosikan objek wisata ke daerah lain, dan mempersiapkan serta memberdayakan masyarakat lokal, sehingga menumbuhkembangkan ekonomi kreatif,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Yuniwa, Senin (14/3).
Terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA, lanjut dia, memang sangat diperlukan, karena keberadaan MHA bersifat pluralistik yang mengakomodir adat istiadat, hak hak adat dan budaya, untuk memberi landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gumas.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar menerima kedua raperda ini untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif dan legislatif. Kiranya dalam pembahasan nanti, dapat mengedepankan musyawarah untuk mufakat bagi kepentingan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Gumas,” ujarnya.
Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pebrianto mengatakan, terhadap dua buah raperda yang diajukan, Fraksi PDIP berpendapat bahwa raperda tersebut dapat diterima untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Kami memberikan saran kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) agar lebih fokus dan terarah pada beberapa objek destinasi wisata dan brand identitas Kota Kuala Kurun. Lalu berupaya menggali Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata serta daya saing pariwisata daerah,” ujarnya.
Kemudian, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Neni Yuliani menuturkan, setelah mendengarkan penyampaian pidato penjelasan dan mempelajari dokumen yang disampaikan, Fraksi Partai Demokrat sepakat dan setuju dua buah raperda tersebut dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang disepakati.
“Kami memberikan saran dan masukan, agar hendaknya perda yang diajukan dan akan dibahas harus melalui kajian dan analisa manfaat atau perlindungan terhadap masyarakat. Apabila nanti perda ini disepakati dan dievaluasi oleh provinsi, harus benar-benar disosialisasikan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi NasDem-Hanura Evandi mengpresiasi dan mendukung dua buah raperda itu. Hanya saja, apabila sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), harus benar-benar bisa diterapkan dan dilaksanakan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
“Khusus Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036, harus mencantumkan empat pilar, yakni pembangunan industri pariwisata, pembangunan destinasi pariwisata, pembanguan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan pariwisata,” jelasnya.
Terakhir, Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu (GKB) Sahriah menyampaikan, setelah mencermati dan memahami maksud serta tujuan dari isi pidato terkait materi dua buah raperda itu, maka fraksi GKB dapat menerima dan mendukung dua raperda itu, yang akan dibahas nanti secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif. (PR/AI)