Kuala Kurun, 23/9/19 (Dayak News). Peran pos pelayanan kesehatan terpadu (posyandu) terus dimaksimalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Menggumuli peran posyandu tersebut digumuli dalam rapat koordinasi pokjanal posyandu Kabupaten Gumas tahun 2019 digelar oleh Pemkab Gumas dipimpin oleh Sekda Gumas Drs. Yansiterson, M.Si, di Kuala Kurun, Senin (23/9/19).
Sekda dalam sambutannya menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di posyandu diharapkan harus benar-benar menjadi salah satu sarana untuk penguatan layanan sosial dasar sehingga perlu adanya upaya revitalisasi dalam segala aspeknya.
“Posyandu salah satu bentuk upaya kesehatan yang bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan,” ujarnya.
Lanjut dia Pokjanal Posyandu berada dalam tiap-tiap strata Pemerintahan dimana di tiap strata (terendah ditingkat Kecamatan) terdiri dari berbagai unsur terkait dengan seluruh jenis kegiatan yang ada di posyandu.
“Melalui rakor ini saya berharap dapat dibahas permasalahan dan kondisi terkini dari program OPD di Posyandu, guna dievaluasi keberhasilan program masing-masing sebagai bahan penyusunan program kerja lebih lanjut. Dan kepada Pokjanal Posyandu dapat menggerakkan pembangunan kesehatan yang terus menerus diupaya Pemerintah Kabupaten Gumas dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera,” tandasnya.
Sementara itu ketua panitia Yulius Agau, S.Sos dalam laporannya menjelaskan, pertama mensinkronkan persepsi dan koordinasi antara lintas program dan lintas sektor dalam rangka peningkatan peran Pokjanal Posyandu Kabupaten Gunas;
Kedua, meningkatkan peran serta lintas sektor dalam Pokjanal Posyandu Kabupaten, Ketiga Meningkatkan strata Posyandu di Kabupaten Gumas.
Keempat, mendapatkan pemecahan masalah untuk permasalahan posyandu yang sedang dihadapi masyarakat saat ini.
“Peserta yang diharapkan hadir berjumlah 31 Orang yang terdiri atas lintas sektoral yang terkait dalam SK Pokjanal Posyandu,” punghkasnya.(Dayak News/AI/BBU).