Kuala Kurun, 19/3/2020 (Dayak News). Stunting salah satu yang tetap menjadi perhatian pemerintah kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dalam tahun 2020 ini.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat membuka secara resmi pertemuan Analis Situasi Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Gumas di Kuala Kurun, Rabu (18/3/2020).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kesehatan Gumas dr. Maria Efianti, Kepala Bidang Perekonomian, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang,Yeremia Dodo.
Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan asupan gizi yang kurang dalam waktu cukup lama, akibat pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting kondisi gagal tumbuh pada anak lebih pendek untuk usianya.
Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal kehidupan setelah lahir, tetapi baru tampak setelah anak berusia 2 tahun.
“Karena stunting ini bagian dari indikator kita baik di RPJMD maupun di limpahkan di Dinas Kesehatan maka bahwa ini lintas sektor, tetapi keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh Dinas Kesehatan saja,” kata Efrensia LP Umbing.
Stunting disebabkan oleh paktor Multidimensi sehingga penanganannya perlu dilakukan oleh Multisektor. Yang pertama praktek pengasuhan yang kedua terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care, Pos Natal dan pembelajaran dini yang berkualitas yang ketiga kurangnya akses kemakanan bergizi yang keempat kurangnya akses air bersih dan sanitasi.

Efrensia LP Umbing menjelaskan ada 10 desa sebagai lokus intertvensi stunting desa Tumbang Langgah, Bereng Jun, Hantapang, Linau Rangan Hiran, Tumbang Baringei, Tumbang Marikoi, Tumbang Pasangon, Teluk Nyatu, dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.
Dikatakannya Wabup, ada 8 aksi intervensi stunting yang pertama aksi analisa situasi, analisi sebaran stunting, analisis cakupan layanan, data supply, ketersedian program/kegiatan, aksi rencanan kegiatan hasil rekomendasi dari aksi 1 aksi rembuk stunting, rencana program kegiatan dan anggaran untuk peningkatan cakupan dan integrasi intervensi gizi pada tahun berjalan dan atau satu tahun mendatang.
Aksi perbup perwali tentang peran kewenangan ruang lingkup landasan hukum terkait peran desa dalam menurunkan stunting (Peraturan Bupati/Walikota tetang peran desa aksi pembinaan kader pembangunan manusia (KPM) tugas KPM dalam integrasi penurunan stunting di desa aksi sitem manajemen data semua kegiatan mulai dari identifikasi kebutuhan data, pengumpulan data hingga pemanfaatan data, untuk memastikan adanya informasi yang akurat.
Aksi pengukuran dan publikasi memantau kemajuan pada tingkat individu. Mengembangkan program kegiatan yang sesuai, aksi reviu kinerja tahunan pelaksanaan 8 (delapan) aksi integrasi kabupaten kota, realisasi rencana kegiatan penurunan stunting tahunan daerah, pelaksanaan anggaran program dan kegiatan intervensi stunting.
“Lakukan koordinasi masing-masing tidak harus rapat seperti ini bisa saja panggil Perangkat Daerah yang terkait yang belum mengisi pemfletnya usahakan agar segera dilakukan,” pungkasnya.(AI/BBU).