WABUB GUMAS LANTIK PJ KADES TUMBANG BANAHEI

oleh -
oleh
WABUB GUMAS LANTIK PJ KADES TUMBANG BANAHEI 1

Kuala Kurun, 25/2/2020 (Dayak News). Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing lantik pejabat (Pj) Kades Kepala Desa (Kades) Kecamatan Rungan Barat, Pj Kades Tumbang Langgah Gelvin dan Pj Kades Tumbang Bahanei Abdul Jalil Pakaja.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kepada Penjabat Kepala Desa Tumbang Langgah dan Penjabat Kepala Desa Tumbang Bahanei yang baru dilantik, Saya ucapkan selamat. Saya memahami bahwa tugas sebagai Kepala Desa ini merupakan tugas yang cukup berat tetapi mulia untuk memajukan dan mensejahterakan Desa yang saudara pimpin,” ucap Eferensia LP Umbing, Senin (24/2/2020).

Dalam menjalankan tugas, lanjut dia jangan sampai menyalahgunakan kewenangan sebagai Pj Kades terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa, selalu melaksanakan tugas dengan berpadoman kepada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Laksanakanlah tugas saudara berdua dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang – undangan Lakukanlah koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang yang berkaitan dan sehubungan dengan pelaksanaan tugas –tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Beliau menambahkan, berdasarkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bahwa sampai dengan saat ini Khusus untuk Penyaluran Dana Desa dan ADD Tahap I masih terdapat 2 (dua) desa yang belum menerima dana transfer tersebut yakni Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing dan, Desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu,” ungkapnya.

Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Desa yang bersangkutan. Kewajiban untuk melengkapi persyaratan administrasi untuk penyaluran Dana Desa dan ADD Tahap I hendaknya benar – benar dilengkapi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan juga sesuai fakta di lapangan.

“Dalam kesempatan yang baik ini juga saya berpesan kepada seluruh Kepala Desa dan BPD yang hadir pada saat ini agar benar – benar menyusun perencanaan dengan baik, menggunakan dana dengan efektif dan efisien, mengelola keuangan desa dengan benar dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan tepat waktu dan menjunjung tinggi asas transparansi,” tandasnya.(AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.