Palangka Raya, 31/8/2020 (Dayak News). Hubungan kemitraan antara perusahaan pers dan pemerintah daerah (Pemda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terjalin sinergitas yang saling mengikat.
Keduanya sama-sama menghormati tugas dan fungsi (foksi) masing-masing dalam proses kemitraan.
Pemda Kalteng tidak memasung kebebasan pers dengan tali pengingat kerja sama.Namun demikian, peran pers itu sendiri juga dirasakan dampaknya untuk sosialisasi hasil pembangunan maupun kebijakan Pemda Kalteng.
Melihat pentingnya kerja sama Pemda dengan perusahaan pers itu, maka kini sedang disusun payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub), demikian Rusita Murniasi dari Biro Protokol Komunikasi Publik (PKP) Setda Kalteng sebagai narasumber di workshop hubungan pers dan Pemda di Palangka Raya yang diselenggarakan oleh PWI Kakteng, Senin (31/8/2020).

Hendri Angga Sulistio, Kepala Sub Bagian Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng juga sebagai narasumber dalam forum ini mengatakan, kerjasama antara pemda dan pers sifatnya lebih menonjolkan kesepakatan kedua belah pihak.
Meskipun demikian, kerja sama tidak dilakukan secara serampangan.Tetap memperhatikan ketentuan hukum. Pers sendiri memiliki payung hukum, seperti Undang- Undang Nomor 40 tahun 1999. Syarat sebuah perusahaan pers sudah jelas dan tegas di undang- undang ini. Ditambah lagi beberapa aturan yang diwajibkan bagi perusahaan pers, sesuai aturan Dewan Pers, sebagai lembaga ferivikasi untuk media pers yang diakui oleh pemerintah.
Dikatakan, pihak BPK tidak punya kewenangan membuat aturan baku bagi pers yang bisa bekerja sama dengan pihak Pemda.Tapi sebagai lembaga pengawas keuangan, maka pihak BPK menjalankan ketentuan uji petik.Setiap aturan di undang-Undang tentang pers dan aturan lain yang menjadi pegangan dan harus dipenuhi bagi media pers yang menjalin kerja sama dengan pihak pemerintah, termasuk Pemda, tandas Hendri Angga Sulistiyo.(BBU).