Palangka Raya, 16/2/2021 (Dayak News). Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Ben-Ujang, paslon nomor urut 1 itu memohon maaf kepada seluruh timses, relawan, simpatisan, pejuang pendukung yg telah berjuang untuk memenangkan paslon tersebut.
Permohonan maaf itu beredar melewati whatshap group yang mengatasnamakan Ben Brahim S. Bahat. dengan isi chat seperti dibawah ini : “Dengan penuh kerendahan hati Saya dan Bapak H. Ujang Iskandar memohon maaf yg sebesar-besarnya kepada seluruh timses, relawan, simpatisan, pejuang pendukung yg telah berjuang utk kami tanpa PAMRIH, dan seluruh masyarakat kalimatan tengah yg selalu kami kasihi, karena kami tdk dapat berbuat banyak sesuai dengan harapan, walaupun kita sudah berusaha dan berupaya sekuat tenaga, Ternyata pada hari ini selasa tgl 16 februari 2021 institusi yg keputusannya tidak dapat diganggu gugat di republik ini yaitu mahkamah konstitusi ( MK ) menyatakan Ben – Ujang kalah ( gugatan ditolak ). Berkaitan dgn ini saya menghimbau kepada kita semua tetap sabar dan tabah, karena saya yakin hari esok lebih baik dari pada hari ini, tetap semangat Saudara2ku sekalian. ( dari Ben Brahim S. Bahat ) 🙏
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI ditolak, hal itu terlihat dalam keputusan MK.
MK memutuskan perkara nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 dinyatakan tidak dapat diterima dan dilanjutkan ke agenda pembuktian. atau ditolak.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ucap Ketua Mejelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan, Selasa (16/02/2021).
Berdasarkan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghituangan suara Pilgub Kalteng menempatkan paslon Sugianto Sabran-Edy Pratowo meraup 536.128 suara atau 51,60 %. dan paslon 01, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, mengoleksi 502.800 suara atau 48,40 %. Selisih perolehan suara kedua paslon berkisar di angka 3,2 %.
Dengan ditolaknya gugatan ini maka dipastikan paslon Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai pemenang,dan selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng akan menyiapkan pleno penepatan pemenang. (Den)
Merdeka !!!