KEJARI KATINGAN TETAPKAN OKNUM PERANGKAT DESA TARUSAN DANUM TERSANGKA BERSAMA TIGA PERKARA KORUPSI LAIN

oleh -
oleh
KEJARI KATINGAN TETAPKAN OKNUM PERANGKAT DESA TARUSAN DANUM TERSANGKA BERSAMA TIGA PERKARA KORUPSI LAIN 1
Kajari Katingan, Tandy Mualim melakukan pers release tiga perkara korupsi di Lobby Kejaksaan Negeri Katingan, Jalan Akhmad Yani, Rabu (14/12/2022).

Kasongan, (Dayak News) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan akhirnya menetapkan AP selaku aparatur Desa dan APBH mantan perangkat Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sanggalang Garing sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Sebelumnya, sebulan berselang Warga Desa Tarusan Danum sempat menyampaikan orasi kepada Kejaksaan Negeri Katingan sehubungan permasalahan tersebut.

Penetapan tersangka langsung disampaikan Kajari Katingan, Tandy Mualim bersamaan dengan pers release tiga perkara korupsi lain di Lobby Kejaksaan Negeri Katingan, Jalan Akhmad Yani, Rabu (14/12/ 2022).

Kajari menjelaskan kerugian negara akibat perkara APBD Desa di Desa Tarusan Danum senilai Rp774.974.624,00. Pihaknya masih belum menahan para tersangka menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara belum ada penahanan hingga pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain terjadi di Desa Tarusan Danum ternyata dugaan korupsi Dana Desa juga terungkap di Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai. Perkaranya pada 2020 dan 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp525.143.000,00.

“Perkara ini telah ditetapkan tersangka inisial W,” bebernya.

Selanjutnya, ungkap Tandy, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLMPUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015. Pada peristiwa itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 300.000.000,00

“Untuk kasus ini dengan inisial tersangka SCP selaku penyedia dan tersangka IMSA mantan Kadis Pertanian,” tuturnya.

Terakhir, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017. Pada kasus itu menyebabkan kerugian senilai Rp5.841.317.870,00.

“Kejaksaan menetapkan JS selaku mantan Kadis Pendidikan menjadi tersangka,” pungkasnya. (Dan)

BACA JUGA :  DEMI PINJOL, IBU MUDA DI KASONGAN NEKAT JUAL CINCIN KAWIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.