PEMKAB PULPIS MASIH PELAJARI PENERAPAN SAKSI BAGI PELANGGAR MASKER

oleh -
oleh
PEMKAB PULPIS MASIH PELAJARI PENERAPAN SAKSI BAGI PELANGGAR MASKER 1

Pulang Pisau, 1/9/2020 (Dayak News). Memakai masker salah satu yang dianggap penting untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit mematikan covid -19. Hanya saja tingkat kepatuhan untuk memakai masih rendah di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Pemerintah Kabupaten Pulpis kini masih mempelajari rencana penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, karena saat ini pemerintah daerah memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 hingga akhir September 2020.

Bupati Pulpis, Edy Pratowo mengakui rencana pemerintah untuk membuat sanksi bagi masyarakat yang tak gunakan masker. Sanksinya bisa berupa uang atau hukuman sosial.

“Kita masih pelajari. Nanti belum tahu bentuk aturannya seperti apa, karena sembari melihat kondisi covid-19 di daerah Pulpis,” kata Bupati Pulpis, Edy Pratiwo di Pulpis, Selasa (1/9/2020).

Dikarakan, maksud rencana pembuatan sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker ini semata-mata untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Bupati menyebutkan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 akan sia-sia jika masyarakat tak mendukung dan tidak patuh terhadap anjuran pemerintah.

“Karena virus ini nyatanya memang ada. Jadi jangan dianggap remeh. Lebih baik kita sama-sama mencegah dari pada terlambat,” pintanya.(Pr/Bobbe/BBU).

BACA JUGA :  BUPATI PULANG PISAU INGATKAN PENCAPAIAN KINERJA SAAT MEMBUKA RAKORDAL TRIWULAN III

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.