Kutai Barat (Dayak News) – Pejabat sementara (PS) Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jempang non aktif, Iptu Sainal Arifin yang sejak Kamis (20/10/2022) lalu telah resmi tidak menjabat lagi sebagai PS Kapolsek membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan.
Menyikapi kasus yang semakin viral di beberapa media, akhirnya Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman akhirnya menonaktifkan Iptu Sainal Arifin sebagai PS Kapolsek Jempang.
Hingga berita ini diterbitkan, Iptu Sainal Arifin masih diperiksa bagian Propam Polres Kubar. Untuk itu tim media yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis Kubar-Mahulu (AJK), berusaha mengonfirmasi Iptu Sainal Arifin.
Dalam wawancara khusus dengan wartawan yang tergabung di AJK, Iptu Sainal membantah dasar pengakuan Imah yang merupakan tante dari Fahrial Muslim, yang saat itu diperiksa terkait ada dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Jempang.
Iptu Sainal dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta jaminan seperti isu yang beredar di masyarakat. Sementara rumah sarang burung walet (RBW) dan uang tunai sebesar Rp10 juta, merupakan barang bukti sementara yang diamankan untuk penyelidikan dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayahnya itu.
“Tidak pernah saya meminta jaminan ataupun pemerasan seperti isu yang beredar di masyarakat. RBW dan uang tersebut, merupakan barang bukti sementara dalam kasus penyelidikan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu,” terang Iptu Sainal Aripin kepada wartawan di Sendawar, Rabu (26/10/2022)
Ia juga membeberkan, pada saat itu pihaknya mendapat informasi dari warga setempat, bahwa RBW milik ibu Imah (tante dari Fahrial Muslimin) yang berada di Kampung Mancong, sering dijadikan wadah transaksi dan tempat mengkonsumsi barang haram tersebut.
Dengan adanya laporan warga setempat. Maka kuat dugaan ada keterlibatan Fahrial Muslim. Dan dari hasil pengembangan kasus salah satu pengedar sabu berinisial (A), yang terlebih dulu diamankan Polsek Jempang pada Agustus tahun 2021 lalu, pernah menyebutkan nama Fahrial Muslim.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, RBW tersebut kerap dijadikan wadah transaksi dan digunakan untuk tempat mengkonsumsi sabu. Mirisnya lagi, sasaran dari pengedar adalah anak dibawah umur yang rata rata berusia 14-15 tahun”, beber Iptu Sainal.
Ia juga mengatakan bahwa dari hasil pengembangan kasus dan laporan warga setempat, terbukti hingga saat ini ada salah satu pengedar narkotika jenis sabu berinisial (J), yang sampai saat ini masih menjadi DPO Polres Kubar. Berdasarkan informasi yang kami dapat kuat dugaan DPO J telah berkomunikasi dengan Fahrial Muslim terkait pengiriman satu Ball Narkotika jenis Sabu yang dibawa sopir travel menuju Kubar.
Iptu Sainal Arifin juga mengakui, bahwa Fahrial Muslim belum sempat menjalani tahanan di sel tahanan Polsek Jempang, karena tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu atau sejenisnya, sehingga keponakan Imah tersebut dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Jempang pada kala itu.
“Kenapa Fahrial Muslim ini kita amankan, karena berdasarkan informasi yang ada, kuat dugaan dirinya telah berkomunikasi dengan sopir travel terkait pengiriman satu ball sabu ke wilayah ini. Namun setelah melalui proses pemeriksaan dan tanpa ada bukti yang kuat. Sehingga tidak kita tahan,” tegasnya.
Selanjutnya terkait kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya, Iptu Sainal tetap taat mengikuti proses hukum yang saat ini ditangani bagian Propam Polres Kubar.
“Karena saya Polisi, saya serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini di Kepolisian Polres Kubar,” pungkas Iptu Sainal Arifin (JHY).