TERSANDUNG KASUS KORUPSI, DUA DESA BELUM BISA LAKSANAKAN PILKADES

oleh -
oleh
TERSANDUNG KASUS KORUPSI, DUA DESA BELUM BISA LAKSANAKAN PILKADES 1
Bupati Katingan, Sakriyas

Kasongan, (Dayak News) – Dua desa di Kabupaten Katingan masih belum bisa melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Semestinya sesuai rencana awal desa tersebut akan mengadakan pilkades bersamaan dengan 42 desa secara serentak medio November. Namun, Hingga kini kedua desa, yakni Desa Karuing dan Tewang Baringin masih dijabat oleh pejabat kepala desa.

Bupati Katingan, Sakriyas ketika dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sebab keduanya tersandung kasus korupsi.

“Intinya kita menghargai asas praduga tak bersalah dan masih menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Jadi untuk pemilihan dua desa itu ditunda terlebih dahulu,” pungkasnya usai melantik delapan kepala desa di Aula Kecamatan Katingan Hilir, Kasongan, Selasa (14/12). (Dan)

BACA JUGA :  MASSA UNJUK RASA BAKAR POS POLISI DI PONTIANAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.