Kuala Kapuas, 18/3/2020 (Dayak News). Seorang guru SD Negeri di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, menyatakan kekecewaannya atas pengelolaan dana tunjangan daerah terpencil dari Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kapuas tahun 2018 dan 2019 lalu.
Lela Qomran, salah seorang guru kepada Dayak News, Selasa (17/3/2020), di Kapuas Murung, menyebutkan dia dan beberapa ratus orang guru berstatus Pegawai dan honorer, tidak menerima tunjangan daerah terpencil sebagaimana diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0815.1401/C5/TK/T2/2019 tentang Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah untuk Semester 2 (dua) Tahun Anggaran 2019.
Lela Qomran menduga terdapat kerugian negara akibat penyimpangan selama dua tahun ini sebesar Rp24 miliar. Besaran untuk masing-masing tenaga guru disesuaikan dengan masa pengabdian dan pangkat. Untuk Lela diakuinya seharusnya menerima tiap bulan sebesar Rp 4 juta.
Sementara Suarno Kepala Disdiknas Kabupaten Kapuas, via WhatsApp belum mau memberikan keterangan dengan dugaan yang sudah membuat gerah guru-guru SDN di Kapuas Murung ini.
Kepada Dayak News dia menyuruh bertemu dengan Kepala Bidang Ketenagaan Ali Nafiah saja, untuk memberi penjelasan. Meskipun pada hari itu belum bisa bertemu dan mendapatkan penjelasan. (CPS/BBU).