PONTIANAK, 26/7/19 (Dayak News). Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari P Marsudi mengatakan, kawinn kontrak atau pengantin pesanan yang terkadi akhir akhir ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Oleh sebab itu pelaku khususnya “mak comblang” harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini ada 18 orang yang menjadi korban perkawinan pesanan atau kawin kontrak dan diduga masuk dan berada di KBRI Hongkong . Saat ini sedang dlakukan koordinasi dengan lintas instansi terkait untuk pemulangan ke Indonesia.
Hal itu dikatakan Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari P m
Marsudi kepada wartawan saat mengadakan kunjungan kerja ke Mapolda Kalbar Kamis (25/7/19).
Ia mengatakan, kawin kontark ini masuk dalam ketegori TPPO dan merupakan kejahatan transaksional karena melibatkan negara lain yaitu Tiongkok.
Sementara daerah tujuan biasanya di tiga negara bagian yaitu daerah Henan, Heibei dan Shandong.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini pihaknya sudah bertemu dengan pihak pemerintahan Tiongkok. Dimana dibahas bahwa kasus ini bukan merupakan kasus pernikahan biasa tetapi dilihat dari TPPO
Pihaknya meminta kepada para korban yang sudah diselamatkan diminta untuk menceritakan kejadian atau kasusnya kepada masyarakat lain. Sehingga menjadi pembelajaran dan pengalaman bagi masyarakat lain dan korannya tidak bertambah.
Ia menambahkan, melalui koordinasi ini kita mencoba mencegah munculnya kasus kasus baru. Sebab upaya pencegahan kasus lebih mudah dilakukan dari pada menyelesaikan kasus yang sudah terjadi.
Sebanyak 18 kasus yang sedang ditangani ini merupakan angka yang sudah cukup banyak dan harus segera bertindak untuk menyelesaikannya. Presiden RI juag sudah memerintahkan untuk semua bergerak menyelesaikan dan berusaha mencegah kasus kawin kontrakini terjadi lagi.
Oleh sebab itu penyelesaiannya harus bekerja sama dengan pihak lain yaitu Tiongkok dan dinas instansi terkait di Indonesia. Sesuai hasil keterangan korban bahwa polanya sudah diketahui yaitu bagaimana proses pernikahan kontrak ini terjadi mulai dari perkenalan hingga pernikahan dan pemberangkatan ke Tiongkok.
Untuk itu jajaran kepolisian harus jeli dan cepat melaksanakan penyidikan dalam rangka pencehagan timbulnya kasus serupa. Sementara dengan Pemerintah Tiongkok sudah dilakukan dengan pertemuan dengan Duta besar Tiongkok di Indonesia dan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak Kememntenterian Luar Negeri Tionggok.
Yaitu untuk membahas permasalahan perkawawinan kontrak dan untuk menyamakan persepsi semua pihak. Sementara dalam rangka pencegahan edukasi ini sangat penting dilakukan sehingga tidak menambah korban korban lain.
Selain itu good Govermen juga sangat penting dalam menyelesaikan permaslahan ini. Yaitu dalam hal administrasi harus diteliti dengan baik sehingga dapat diantispasi dan pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam menyelesaikan kasus kawin kontrak ini.(Dayak News/SOS/BBU).