JIKA TERJADI KEBAKARAN DI PERUSAHAAN SAWIT IZINNYA AKAN BEKUKAN

oleh -
oleh
JIKA TERJADI KEBAKARAN DI PERUSAHAAN SAWIT IZINNYA AKAN BEKUKAN 1

PONTIANAK, 9/8/19 (Dayak News). Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji SH mengatakan, jika terjadi kebakaran di lahan atau terdapat titik api di lokasi perusahaan sawit maka 3 x 24 jam harus dipadamkan. Jika tidak segera dipadamkan maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas membekukan izin perusahaan.

Selain itu juga akan mengevaluasi amdalnya, jika tidak silaksanakan sesuai dengan yang tertulis amdalnya maka akan diberikan sanksi. Pembekuan izin itu akan dilakukan melalui tahapan dan sekarang ini sedang dibuat peraturan dan surat untuk perusahaan.

Hal itu dikatakan Gubernur Kalbar H Sutarmiji kepada wartawan Kamis (8/8/9).

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan membuat peraturan Gubernur (Pergub) terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah provinsi Kalbar. Hal ini dilakukan karena melihat kebakaran hutan dan lahan mulai terjadi di Kalbar.

Jika ada lahan korporasi (perusahaan) yang terbakar maka harus segera dipadamkan jika tidak segera dipadamkan maka akan diambil tindakan tegas, yaitu akan membekukan izin usahanya.Artinya kita akan evaluasi amdalnya hingga mengambil tindakan pembekuan.

Untuk mengambil tindakan pembekuan ini ada tahapan dan langkah langkah yang harus dilakukan. Perusahaan akan dipanggil dan membuat pernyataan jangan sampai mengulangi perbuatannya serta amdalnya harus dievaluasi.

Dikatakan demikian karena kebakaran itu belum tentu dilakukan sendiri atau dibakar sendiri, namun titik panasnya berada dilokasi perusahaan. Jadi harus diklarifikasi dan diteliti terlebih dahulu apakah itu dibakar atau terbakar atau ikutan dari dibakar buka ladang atau lahan pertanian selanjutnya dambil tindakan tegas.

Penegakan aturan secara tegas pernah dilakukannya saat dia menjabat sebagai Walikota Pontianak untuk menekan karhutla. Tindakan tegas itu berhasil menurunkan angka karhutlah di Wilayah Kota Pontianak.

BACA JUGA :  IRJEN POL DIDI HARYONO TERIMA BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI

Aturan yang diterapkan jika terbukti membersihkan lahan dengan cara membakar maka lima tahun lahan itu tidak boleh digunakan. Pemko Pontianak menulis dan membuat “plang” pengumuman di lahan yang terbakar dengan tulisan atau pegumuman bahwa “lahan ini dalam pengawasan Pemerintah Kota Pontianak” .

Selanjutnya jika lahanya terbakar tapi pemilik tidak jaga maka lahan itu selama tiga tahun tidak boleh dimanfaatkan. Jadi tindakan tegas berupa sanksi tegas ini akan diterapkan di provinsi, dengan harapan kebakaran hutan dan lahan sebagai penyebab kabut asap dapat ditekan. [Dayak News/SOS/BBU].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.