Sendawar (Dayak News) – Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari 12 kampung di Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dikukuhkan oleh Camat Muara Pahu, Maulidin Said.
Acara Pengukuhan 64 orang Ketua dan pengurus BPK se- Kecamatan Muara Pahu ini disaksikan langsung oleh Bupati Kubar, FX Yapan, dan dilaksanakan di lapangan sepak bola Kampung Sebelang, Kamis (24/10/2024).
Pelantikan ini merupakan bagian dari amanah Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya peran BPK dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Camat Muara Pahu juga menyoroti pentingnya pelantikan anggota BPK sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006. Pengambilan sumpah janji ini menandai tahapan penting dalam pembentukan pemerintahan desa.
“BPK adalah unsur penting dalam pemerintahan desa, yang bersama kepala desa dan perangkatnya bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan desa,” terang Camat.
Mauliddin juga berterima kasih kepada Bupati Kutai Barat atas pembangunan infrastruktur sepanjang 44,57 kilometer di wilayah Kecamatan Muara Pahu sejak tahun 2016.
“Pembangunan infrastruktur ini telah dinikmati oleh masyarakat, termasuk jalan dari Tebisak, Gunung Bayan, Manau, hingga Tanjung Laong. Serta semenisasi jalan di dalam kota dan menuju Kecamatan Penyinggahan,” urai Maulidin Said.
Selain itu, peningkatan layanan listrik dari 12 jam menjadi 24 jam di kecamatan ini menunjukkan kemajuan signifikan yang turut meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
“Serta ditambah proyek lain, seperti pembangunan jembatan antara Gunung Bayan dan Tanjung Laong, s fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, juga sedang berlangsung,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Camat juga memuji Bupati Kubar atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim selama sembilan tahun berturut-turut, sejak 2016,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/Kbr/JHY)