Kutai Barat (Dayak News) – Setelah berjalan sekian lama dan beberapa kali pemeriksaan para saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan, program pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar.
JN dan AD resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan, pembuatan serta pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dalam program DBH-DR BPBD Kubar tahun 2019 yang lalu.
“Sosialisasi terkait karhutla ini hampir separuhnya 50% fiktif. Adapun bentuk kegiatan banyak yang tidak dilaksanakan, akan tetapi SPJ nya ada,” terang Kasi Intel Kejari Kubar.

“Ke 2 (dua) nya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-750/O.4.19/Fd.2/04/2021dan Nomor: B-752/O.4.19/Fd.2/04/2021,” ujarnya saat diwawancara awak media (15/4/2021).
“Tersangka pertama adalah JN, merupakan Pengguna Anggaran (PA) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kubar. Kemudian, yang kedua adalah AD selaku pejabat PPTK,” ucapnya
Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun pihak Kejari Kubar belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Adapun yang menjadi pertimbangan belum ditahan keduanya adalah kendala kesehatan salah satu tersangka yang kurang baik,” beber Ricky kepada awak media.
“Mudahan ini tidak dijadikan alasan atau kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri. Dan sejauh ini, kedua tersangka sangat koperatif. Maka oleh itu keduanya kita minta wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis,” tegas Ricky Rionart Pangabean.
Penetapan kedua tersangka ini setelah terpenuhinya alat bukti yang ada. Maka oleh itu, kedua tersangka kami anggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran DBH-DR sebesar Rp2 Miliar lebih, seperti yang tertuang didalam DPA,” tambahnya lagi.
“Dari nilai tersebut diatas, berdasarkan penghitungan sementara yang kita lakukan, negara mengalami kerugian kurang lebihnya sebesar Rp1 Miliar,” ungkap Ricky
“Kami juga mohon kepada teman-teman media untuk bersabar, karena hasil finalnya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dan LHP dari BPK RI,” pungkas Kasi Intel Kejari Kubar.
Atas Perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 1 hingga 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1 Miliar, sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (JHY)