Kutai Barat (Dayak News) – Pemerintah Kampung bersama Kepala Adat dan Badan Permusyawarahan Kampung (BPK) Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyerahkan rekomendasi ke perwakilan direktur Perusahaan Terbatas (PT) Kencana Wilsa (KW).
Rekomendasi yang diserahkan ini mengacu kepada hasil keputusan rapat bersama pada tanggal 20 Juni 2022 yanf menghasilkan keputusan sebagai poin utama, yaitu terkait lahan yang ada didalam wilayah konsensi pertambangan PT KW.
PT KW adalah perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kubar. Salah satu area yang akan ditambang oleh PT KW ini berada di wilayah kampung Ongko Asa. Kita ketahui sebelumnya, bahwa selama ini masyarakat Kampung Ongko Asa dulunya yang menolak pertambangan ini masuk wilayahnya.
Setelah sekian lama menerima penolakan dari masyarakat, akhirnya PT KW akhirnya mendapatkan rekomendasi dengan no 540/258/Rekom.Pem.OA/VII/2022, yang berbunyi memberikan Rekomendasi kepada PT Kencana Wilsa untuk melakukan aktifitas pertambangan didalam wilayah Kampung Ongko Asa.

Rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Petinggi Kampung, Bagun kepada Kuasa Direktur PT KW, Afrian Wijayakarta dengan disaksikan oleh Kepala Adat, Ketua BPK dan staf Kampung serta Ketua Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kubar, Roni Patinasarani yang juga tokoh Rumpun Asa yang hadir sebagai salah satu fasilitator kegiatan ini di Kantor kepala kampung Ongko Asa, Rabu (12/7/2022).
Dalam sambutannya, petinggi kampung Ongko Asa menyampaikan harapan nya kepada manajemen PT KW agar nanti nya bisa membangun sinergi dan bekerja maksimal dalam memajukan pembangunan di wilayah kampung Ongko Asa.
“Hadirnya PT KW, agar bisa berdampak untuk kemajuan masyarakat. Khususnya pembangunan di dalam bidang pendidikan, kesehatan, rumah ibadah dan fasilitas umum lain nya,” pesan nya.

Ia berharap dengan hadirnya perusahaan ini, agar bisa memperhatikan dan mengakomodir putra putri yang ada di kampung, baik yang memiliki skill atau non skill dalam mendapatkan pekerjaan, ucap Bagun yang langsung di amini oleh seluruh staf kampung.
Senada dengan petinggi Ongko Asa, Kepala Adat Kampung Yupentinus menyampaikan 3 (tiga) poin. Salah satunya ialah, terkait pembebasan lahan masyarakat, perusahaan harus melibatkan pihak Lembaga Adat dan Pemerintah Kampung, pintanya.
“Selanjutnya area hutan Adat Kampung Ongko Asa harus diberi jarak kurang lebih 50 meter dari lahan yang akan ditambang. Dan yang terakhir terkait tenaga kerja yang ada, tolong akomodir putra putri yang ada di Kampung Ongko Asa”, pungkas Yupentinus.
Atas diberikannya surat rekomendasi kepada PT KW, Afrian Wijayakarta selalu perwakilan perusahaan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat dan Pemerintahan Kampung Ongko Asa.
“Mudah- mudahan kerjasama ini bisa memberikan dampak yang baik bagi kita semua. Kami juga akan selalu melibatkan pengurus Kampung dalam setiap kegiatan pembebasan lahan didalam wilayah Kampung Ongko Asa”, tutup Afrian Wijayakarta (JHY).