Kutai Barat, (Dayak News) – Uang Negara sebesar Rp1.778.288.305,35 miliar, berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) dari kasus korupsi pengadaan jaringan distribusi listirik di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2019.
Pengembalian Uang Pengadaan Jaringan Distribusi Listrik tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV Tepian Sarana Eletrik dengan nilai kontrak Rp1.294.269.361,00. Dimana pekerjaan jaringan distribusi listrik tersebut, diputuskan atau tidak selesai dikerjakan dan dilakukan putus kontrak.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, Bayu Pramesti yang didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Kubar Ricki R Pangabean, Kepala Inspektorat Kabupaten Mahulu, Budi Gunarjo Ompusunggu, serta perwakilan Asuransi Bosuwa dan Surpendi selaku PPK dalam proyek pengadaan jaringan distribusi listrik tersebut.
“Dan Kejari Kubar berhasil menyelamatkan atas pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp1.778.288.305,35 miliar,” terangnya kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (12/10/2021).
Bayu Pramesti mengatakan, uang itu diterima dari terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan jaringan distribusi listrik di Kampung Memahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu.
“Kegiatan pengadaan pada Dinas PUPR Kabupaten Mahulu tahun 2019 itu, menjadi temuan dalam LHP BPK RI Nomor: 21.c/ LHP/XIX.SMD/2020 tanggal 23 Juni 2020, sebesar Rp1.778.288.305,35 miliar,” ungkap Bayu Pramesti.

Dengan rincian terdapat temuan LHP BPK RI pada uang muka jaminan sebesar Rp1.325.294.029,33 miliar dan Rp388.280.808,00 miliar, kepada rekanan kegiatan tersebut tahun 2019. Selain itu jaminan pelaksanaan sebesar Rp64.713.468,05 juta, yang belum dicairkan dan setorkan ke kas daerah.
Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 2021, bidang intelijen Kejari Kubar melakukan pemeriksaan terkait dua kegiatan itu. Dimulai dari Kepala Dinas PUPR Mahulu selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta penyedia kontraktor, dan pihak Asuransi Bosuwa cabang Samarinda, bebernya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan atas dua kegiatan tersebut. Kemudian kita menyampaikan kepada PA dan PPK untuk melakukan klaim jaminan uang muka dan jaminan pelaksana kepada rekanan pihak Asuransi Bosuwa cabang Samarinda, dengan pengembalian kerugian uang negara yang dikembalikan secara bertahap selama 7 kali sebesar Rp1.126.000.000,-” jelas Kajari Kubar.
Dalam pengembalian kerugian uang negara tersebut, terdapat ada kekurangan sebesar Rp 652.288.305,35, yang baru saja dilakukan pengembaliannya di Kantor Kejaksaan Negeri Kubar. Dan ini disaksikan langsung Kepala Inspektorat Kabupaten Mahulu, Budi Gunarjo Ompusunggu, yang dihadiri perwakilan Asuransi Bosuwa dan Surpendi selaku PPK dalam proyek pengadaan jaringan distribusi listrik tersebut.
“Kegiatan hari ini tadi (reed- 12 Oktober 2021) pengembalian sisa uang kegiatan sebesar Rp 652.288.305,35, sehingga total uang negara telah dipulihkan kembali sebesar Rp1.778.288.305,35 miliar,” pungkas Bayu Pramesti.
Rincian pengembalian atas kerugian uang negara dalam proyek pengadaan jaringan distribusi listrik di Kabupaten Mahulu tahun 2019.
Pengembalian uang tahap I pada tanggal 27 Agustus 2021 sebesar Rp200 juta.
Pengembalian uang tahap II pada tanggal 30 Agustus 2021 sebesar Rp500 juta.
Pengembalian uang tahap III pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp100 juta.
Pengembalian uang tahap IV pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp100 juta.
Pengembalian uang tahap V pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp101 juta.
Pengembalian uang tahap VI pada tanggal 01 Oktober 2021 sebesar Rp25 juta.
Pengembalian uang tahap VII pada tanggal 01 Oktober 2021 sebesar Rp 100 juta.
Pengembalian uang tahap VIII pada 12 Oktober 2021 sebesar Rp Rp 652.288.305,35,
Dengan jumlah total keselurahan sebesar Rp Rp1.778.288.305,35 miliar. (JHY)