Disdik Kalteng: Daerah yang Terpapar Kabut Asap Kategori Membahayakan Diwajibkan Pembelajaran Secara Daring

oleh -
oleh
Disdik Kalteng: Daerah yang Terpapar Kabut Asap Kategori Membahayakan Diwajibkan Pembelajaran Secara Daring 1

Palangka Raya (Dayak News) – Dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Eka Aprilianty, S.P, M.Pd, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur kegiatan belajar mengajar akibat terpapar kabut asap di beberapa wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat edaran ini dikeluarkan menyusul surat sebelumnya, yaitu surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/1975/Disdik/IX/2023 tanggal 29 September 2023 yang menghimbau tentang proses pembelajaran dalam situasi kabut asap di SMA, SMK, dan SLB.

Berikut adalah poin-poin penting dalam surat edaran ini:

  1. Pembelajaran Daring: Seluruh SMA/SMK/SLB di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terpapar kabut asap pada kategori membahayakan kesehatan, diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring mulai tanggal 5 hingga 7 Oktober 2023. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan para peserta didik di tengah kondisi kabut asap yang berbahaya.
  2. Penundaan Jam Masuk: Bagi SMA/SMK/SLB di Kabupaten yang terpapar kabut asap dalam kondisi tidak sehat, jam masuk sekolah akan ditunda hingga pukul 08.00 WIB. Selain itu, jam tatap muka di sekolah tersebut akan dikurangi, yaitu 1 jam pelajaran yang biasanya 45 menit menjadi 1 jam pelajaran yang hanya 30 menit. Langkah ini diambil guna mengurangi paparan kabut asap kepada peserta didik.
  3. Normalitas Bagi Sekolah Tidak Terpapar: Sekolah yang tidak terdampak oleh kabut asap akan melanjutkan kegiatan belajar mengajar seperti biasa, dengan melaksanakan jam tatap muka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Peran Pengawas: Para pengawas SMA/SMK/SLB diharapkan untuk meningkatkan peran dan fungsi mereka dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan supervisi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan binaan masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembelajaran berjalan dengan baik dalam situasi yang tidak biasa ini.
  5. Kebijakan Selanjutnya: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Eka Aprilianty, S.P, M.Pd, juga menegaskan bahwa kebijakan berikutnya akan disampaikan setelah dilakukan evaluasi dan melihat perkembangan kabut asap. Langkah-langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi terbaru.
BACA JUGA :  Cegah Aksi Kejahatan, Satuan Samapta Polres Sukamara Patroli Sasar Pertokoan Dan Daerah Rawan Kriminalitas

Surat edaran ini diterbitkan untuk mendukung upaya menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik di Provinsi Kalimantan Tengah selama periode terpapar kabut asap. (Red)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.