171 Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Dikukuhkan dengan Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 8 Tahun

oleh -
oleh
171 Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Dikukuhkan dengan Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 8 Tahun 1
Prosesi pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kades dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Sebanyak 171 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi dikukuhkan pada Rabu (19/6/2024) di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas. Prosesi pengukuhan ini sekaligus menandai perpanjangan masa jabatan Kades menjadi delapan tahun. Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi.

Dalam amanatnya, Pj Bupati Erlin Hardi berharap agar para Kades dapat meningkatkan kinerja mereka sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa. Ia menekankan pentingnya fokus dalam membangun desa dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Erlin juga mengingatkan para Kades untuk menjalankan visi dan misi yang telah dijanjikan saat mereka dipilih oleh masyarakat.

“Dengan masa jabatan delapan tahun ini, diharapkan para Kades dapat lebih fokus dalam bekerja membangun desa sehingga masyarakat bisa merasakan hasil dari program-program pembangunan yang dilaksanakan,” ujar Erlin Hardi.

Erlin menambahkan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades ini telah melalui prosedur yang benar dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Pengukuhan ini hasil koordinasi Dinas PMD Kapuas dengan Kemendagri. Artinya kami tidak berani melakukan pengukuhan tanpa persetujuan Kemendagri,” ungkapnya.

Senada dengan Erlin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan pengukuhan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ini juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Mendagri bahwa Pemda diminta melaksanakan fasilitasi perubahan SK dan melakukan pengukuhan terhadap Kades yang diperpanjang masa jabatannya paling lambat akhir Juni 2024 untuk kemudian dilaporkan ke Kemendagri,” tegas Budi Kurniawan.

Budi juga menjelaskan bahwa dari total 214 desa di Kabupaten Kapuas, sebanyak 171 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Sementara itu, 39 kepala desa lainnya akan mengikuti Pilkades serentak pada tahun 2025, karena masa jabatan mereka berakhir sebelum Februari 2024.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kades dapat lebih optimal dalam menjalankan program-program pembangunan desa yang berkelanjutan dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kapuas. (Rob/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.