83 PEGAWAI DINSOS KAPUAS DAPAT VAKSINASI COVID-19 TAHAP PERTAMA

oleh -
oleh
83 PEGAWAI DINSOS KAPUAS DAPAT VAKSINASI COVID-19 TAHAP PERTAMA 1
Sebnayak 83 orang pegawai di lingkungan kerja Dinas Sosial Kabupaten Kapuas mendapat vaksinasi Covid 19 tahap satu.

Kuala Kapuas (Dayak News) Sebanyak 83 orang pegawai di lingkungan kerja Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas mendapat vaksinasi Covid 19 tahap satu yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara(ASN), Pekerja Sosial, Pendamping Program Keluarga Harapan(PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan(TKSK),Taruna Siaga Bencana(Tagana) dan Pegawai kontrak.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan mengatakan,untuk membentengi seluruh pegawai ASN, pekerja sosial PKH,TKSK,Tagana dan pegawai kontrak dilingkungan Dinas Sosial diberikan vaksin Covid 19 tahap satu.Karena dipandang perlu dimana aktivitas mobilisasi baik barang mau pun manusia sangat tinggi dilapangan.

83 PEGAWAI DINSOS KAPUAS DAPAT VAKSINASI COVID-19 TAHAP PERTAMA 2

“Kami ingin membentengi baik ASN, karyawan yang ada dilingkungan Dinas Sosial dengan vaksin Covid-19 karena aktivitas interaksi dengan masyarakat sangat tinggi dilapangan,”kata Kadinsos Budi Kurniawan,Senin(15/3/2021).

Disampaikan Budi, aktivitas pekerja sosial maupun pendamping di lapangan yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk melakukan pendataan wajib di berikan vaksin sehingga memberikan rasa aman bagi dirinya, keluarga dan masyarakat serta lingkungan kerja.

“Kami ingin petugas dilapangan benar terlindungi dari virus Corona pada saat melakukan pendataan,penyaluran bantuan sosial,ada jaminan bahwa sudah menerima vaksin Covid-19,”terangnya.

Dia menambahkan,sudah ada jaminan bahwa mereka para petugas dari Dinsos sudah di vaksin dan masyarakat tidak perlu kuatir.Karena penerima vaksin tahap satu nantinya diberikan vaksin tahap dua pada tanggal 29 Maret 2021.

“Saya berharap dengan vaksinasi covid-19 dapat memutus mata rantai penularan virus Corona dan jangan pernah takut untuk di vaksin kerena sudah halal,”jelasnya.(Rob/Den)

BACA JUGA :  TIDAK DILENGKAPI PROTOKOL KESEHATAN, ACARA KUDA LUMPING DIBUBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.