KUALA KAPUAS, 9/9/2020 (Dayak News). Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran secara khusus menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pajak, kendati dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Gubernur juga meminta instansi penerimaan pajak untuk memberikan layanan terbaik, termasuk memastikan suksesnya program SAMSAT Keliling (Samkel).
Ucapan terimakasih kepada masyarakat Kalteng itu disampaikan Gubernur saat memberikan arahan kepada kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng H Kaspinor SE MSi dan jajaran, baru-baru ini.
“Beliau (Gubernur) mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kalteng yang telah taat bayar pajak walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19,” terang Kaspinor kepada wartawan, di Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Rabu (9/9/2020).
Kaspinor melanjutkan, di samping menyampaikan terimakasih, Gubernur juga meminta seluruh petugas pelayanan pajak, khususnya Dispenda dan SAMSAT untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami mulai membuka pelayanan SAMSAT Keliling (Samkel) di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng. Hari ini kita melalui SAMSAT Kuala Kapuas melaksanakan Samkel di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas,” ujar Kaspinor didampingi Humas Bapenda Provinsi Kalteng Zia Ulhak Dahsan.
Pelaksanaan Samkel oleh pihak SAMSAT Kuala Kapuas Ini akan dilaksanakan selama 3 hari, 9 -11 September 2020. Sesuai jadwal, pada 9 September ini digelar Samkel di Pasar Mantangai, dilanjutkan 10-11 September dibuka di Kantor Kecamatan Mantangai.
Kaspinor menyebut, pelayanan langsung Samkel ini diharapkan bisa membantu masyarakat untuk tetap melakukan pembayaran pajak kendaraannya di situasi pandemi Covid-19.
“Mungkin masyarakat takut keluar rumah (akibat Covid-19). Jadi, kita jemput bola, tetapi tetap menerapkan standard prokotol kesehatan,” ujarnya.
Ditambahkan Kaspinor, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut seiring dengan masih berlakuknya program pemutihan denda pajak.
“Pemerintah daerah memberikan insentif kepada masyarakat melalui Pergub No.30 Tahun 2020 tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kalteng. Program ini berlaku hingga 1 Oktober 2020,” tandasnya. (SAR)