Kuala Kapuas (Dayak News) – Berikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada pasangan suami isteri yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku akta nikah, Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengadakan sidang diluar pengadilan di Kantor KUA Kecamatan Kapuas, Kamis (4/11/2021).
Kegiatan tersebut yang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhammad Anton Dwi Putra, SH, MH didampingi beberapa orang Hakim dan Panitera dengan jumlah peserta sidang diikuti oleh 22 pasangan suami isteri dari beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Kapuas Kuala, bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku akta nikah dengan cara sidang di tempat yaitu sidang diluar gedung pengadilan.
Pelaksanaan kegiatan yang bekerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas itu juga bertujuan membangun kesadaran dan legalitas hukum bagi masyarakat Kabupaten Kapuas berkaitan dengan legalitas pernikahannya yang belum tercatat di KUA setempat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh satu orang hakim serta didampingi oleh panitera menghadirkan pasangan suami isteri serta saksi-saksi berlangsung dengan lancar dan penuh hikmad. Sebelumnya juga beberapa waktu lalu, juga diadakan sidang yang sama, yang dilaksanakan di Desa Palampai dan Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala. (PR/Rob)