COVID-19, WARNET BUKA HARUS PATUHI PROTAP KESEHATAN

oleh -
oleh
COVID-19, WARNET BUKA HARUS PATUHI PROTAP KESEHATAN 1

Kuala Kapuas, 9/4/2020 (Dayak News). Warung internet (Warnet) yang masih banyak digemari di Kuala Kapuas, ibukota Kabupaten Kapuas dimasa pandemi corona ini diingatkan agar mematuhi prorokol ketetapan (protap) kesehatan.

Untuk itu,Kepala Satpol PP Kapuas Syahripin meminta kepada para pengusaha warnet mengatur jam operasional hingga mengatur jarak tempat duduk guna antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.

“Warnet agar mengatur waktu oprasionalnya serta mengatur jarak tempat duduk, menyediakan tempat cuci tangan dan secara rutin menyemprot disinfektan pada alat-alat perangkat di warnetnya,” ucap Syahripin, Rabu (8/4$2020).

Dia mengingatkan agar para pengusaha warnet yang ada di Kapuas sebelumnya harus mengurus perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

“Apabila sudah memperoleh dan ada izinnya, maka kami harapkan imbauan terkait antisipasi covid-19 dilaksanakan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas Ricky Adi Saputra mengatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini sebagai penegak perda siap mengeksekusi dengan dasar kekuatan hukum yang jelas.

“Dan untuk pelaku usaha warnet yang tidak mengantongi izin usaha akan ditindak dan kami akan tutup warnetnya.” ucap Ricky.

Ditegaskan akan segera menyikapi dan bertindak sesuai ketentuan setelah pemerintah dareah Kabupaten Kapuas melalui instansi terkait menyampaikan surat kepemilik usaha pertamini dan warnet. “Sehingga akan dilaksanakan nantinya,” tandas dia.(Pr/Li/BBU).

BACA JUGA :  SEKDA KAPUAS IKUTI RAPAT PENGENDALIAN INFLASI DAMPAK KENAIKAN HARGA BBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.