Kuala Kapuas (Dayak News) – Seorang pria dengan inisial TU (45 tahun), yang merupakan warga Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpanya.
Setelah menerima laporan dari perusahaan PT KMJ yang merasa dirugikan, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap TU. Dalam operasi yang melibatkan tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas, serta dibantu oleh anggota Polres Wonosobo dan Polsek Pajawaran Polres Banjarnegara, TU akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan terjadi di Desa Pejawaran, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/8/2023).
Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, yang mewakili Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan TU berdasarkan laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.
Kasus ini berawal dari laporan PT KMJ, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah. TU diduga sebagai pihak yang menawarkan jasa penyediaan tenaga kerja kepada perusahaan tersebut. Pada awalnya, TU berjanji akan merekrut sekitar 20 orang karyawan untuk bekerja di bidang tebas tebang. Sebagai imbalan, perusahaan memberikan ongkos transportasi dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ke Kalimantan Tengah kepada TU.
Namun, dari janji tersebut hanya lima orang karyawan yang benar-benar datang, sedangkan sisanya tidak muncul. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa TU telah menerima pembayaran uang secara bertahap sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Total uang yang telah diterima oleh TU mencapai puluhan juta rupiah.
Meski telah ada upaya somasi dan sebagian uang telah dikembalikan, TU tidak mampu mengembalikan seluruh jumlah yang telah diterimanya. Hal ini menyebabkan perusahaan merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kapuas. (Rob/Den)