GIAT SOSIALISASI/IMBAUAN ILLEGAL MINING DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI/SIANIDA DI WIL KECAMATAN KAPUAS TENGAH.

oleh -
GIAT SOSIALISASI/IMBAUAN ILLEGAL MINING DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI/SIANIDA DI WIL KECAMATAN KAPUAS TENGAH. 1

Pada hari Minggu tgl 20 Maret 2022  personil Polsek Kapuas Tengah Telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi/imbauan pembentangan spanduk Illegal Mining dengan sasaran warga masyarakat di Desa Pujon Rt. 01 Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. – Maksud kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 48,67 ayat 1,74 ayat 1 dan 5 tentang pertambangan ” Barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah dan mengajak masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar tanpa ijin dan penggunaan bahan kimia di wilayah Polsek Kapuas Tengah. – Kegiatan tersebut agar warga masyarakat Kec.Kapuas Tengah mengerti dan sadar hukum dan giat tersebut tentang penambangan ilegal mining tanpa ijin kegiatan tersebut dalam rangka pemeliharaan kamtibmas diwilayah Polsek Kapuas Tengah yang aman dan kondusif.(Nf28)

BACA JUGA :  TNI-Polri Kec. Basarang Patroli Gabungan Dalam Rangka Hari Raya Nyepi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.