INI JUMLAH KASUS YANG DITANGANI KEJARI KAPUAS SEPANJANG 2022

oleh -
INI JUMLAH KASUS YANG DITANGANI KEJARI KAPUAS SEPANJANG 2022 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar rilis capaian kinerja sepanjang tahun 2022.

Rincian penanganan kasus yang dilaksanakan jajaran Kejari Kapuas itu disampaikan langsung Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, dan Kasi Pidum Theodorus Ludong.

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo memaparkan, di tahun 2022 penanganan perkara oleh Seksi Pidana Umum (Pidum) dari jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 259 perkara. Dari jumlah itu, perkara yang telah mausk masuk tahap satu (pengiriman berkas perkara) sebanyak 240 perkara.

“Dari 240 itu, ada dari tahun lalu yang sudah dikirimkan, sehingga yang kami P21 sebanyak 264 perkara. Lebih banyak dari yang dikirimkan, karena ada tabungan tahun lalu,” terang Arif.

Kemudian, yang di tahap duakan (pengiriman tersangka dan barang bukti setelah dilakukan P21) sebanyak 247 perkara. Dari 247 perkara yang ditahap duakan itu, seluruhnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

“Perkara yang menonjol menduduki peringkat pertama adalah perkara narkotika,” jelasnya.

Selanjutnya, dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus), untuk penuntutan sudah memproses 5 perkara. Dua sudah selesai, dan tiga sedang proses persidangan. Salah satu perkara itu adalah tindak perkara korupsi (Tipikor) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perkara mantan Kepala Desa Kaburan dari Polres Kapuas.

“Juga ada satu perkara kasus dugaan Tipikor yang naik dari penyelidikan ke penyidikan, serta eksekusi 4 perkara di tahun 2022 ini,” sebut Kepala Kejari.

Di kegiatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan mengatakan, selain Bidang Pidsus, penanganan perkara Tipikor, khususnya upaya pencegahan, juga dilakukan Bidang Intelejen.

BACA JUGA :  Pj Bupati Kapuas Hadiri Forum Kemitraan Multi-Pihak yang Dibuka Presiden Jokowi di Bali

“Untuk pencegahan, kami sudah melakukan penerangan hukum sebanyak 24 kali dalam setahun, on the road di 17 kecamatan sebagai bentuk penerangan hukum dalam rangka pencegahan. Selain itu, kami juga melaksanakan penyuluhan hukum keliling di area CFD setiap minggu terakhir di akhir bulan,” ucap Amir. (rob/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.