Mayat Ditemukan di Ruas Jalan Palangka Raya-Buntok, Diduga Korban Pembunuhan oleh Dukun Cabul

oleh -
oleh
Mayat Ditemukan di Ruas Jalan Palangka Raya-Buntok, Diduga Korban Pembunuhan oleh Dukun Cabul 1
Pelaku yang diduga melakukan Pembunuhan Suami Istri di Jalan Palangkaraya-Buntok di bawa Polisi saat Polres Kapuas melakukan kegiatan rilis kejadian. Rabu (13/9/2023).

Palangka Raya (Dayak News) – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ketika seorang keluarga melaporkan kehilangan anggota keluarganya pada Kamis, 7 September 2023. Dan beberapa hari setelahnya sudah ditemukan menjadi mayat di seputaran Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok. Minggu 10 September 2023.

Mayat korban ditemukan oleh seorang warga setempat di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok. Saat itu, identitas korban belum diketahui. Setelah menjalani otopsi dan konfirmasi dari keluarga yang melaporkan kehilangan anggota keluarga mereka, terungkap bahwa mayat tersebut adalah anggota keluarga yang hilang. Identitasnya akhirnya terungkap melalui ciri khusus pada jempol kakinya yang berbentuk “V.”

Mayat Ditemukan di Ruas Jalan Palangka Raya-Buntok, Diduga Korban Pembunuhan oleh Dukun Cabul 2
Perlaku saat hadir pada rilis kejadian.

Dalam upaya untuk membawa pelaku keadilan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kapuas, Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Ditintelkam Polda Kalteng, dan Resmob Polsek Pahandut melakukan operasi bersama. Mereka berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah barak di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kronologi tragis ini bermula ketika orangtua korban perempuan yang bernama Ri mendatangi pelaku yang dikenal sebagai SAR, bersama dengan korban laki-laki IR dan korban perempuan Ms. Mereka mencari pertolongan pelaku yang memiliki reputasi sebagai seorang dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

Kemudian kedatangan selanjutnya hanya kedua korban yang datang menemui pelaku tersebut dan meminta agar bisa cepat punya anak dan bisa kaya raya, kemudian pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan syaratnya harus berhubungan intim dengan pelaku didepan suami korban.

Syarat ini pun dipenuhi dan dilakukan pada pagi hari ketika istri pelaku tidak berada di rumah.

BACA JUGA :  TINJAU KEBAKARAN, BEN IMBAU MASYARAKAT PERHATIKAN KONDISI LISTRIK RUMAH

Kemudian setelah itu korban hamil namun untuk permintaan menjadi kaya tidak terkabulkan sehingga para korban menayakan janji yang sudah dijanjikan pelaku kepada korban serta mengatakan bahwa pelaku adalah dukun palsu, sehingga pelaku tersinggung dan diajak ketemu di jalan lintas Palangka Raya- Buntok.

Sesaat setelah ketemu terjadi cekcok dan berantem antara korban laki-laki dan pelaku saat keduanya berantem korban perempuan berusaha melerai namun korban perempuan terkena pukulan hingga pingsan pelaku lanjut memukul korban laki-laki dan melukai dengan senjata tajam, saat korban laki-laki meninggal kemudian pelaku membawanya sekitar 500 dari tempat kejadian dan dibuang di selokan.

Korban perempuan kemudian dibawa kurang lebih 1 km dari TKP namun ditengah perjalanan korban perempuan sadar dan pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban perempuan selesai berhubungan badan layaknya suami istri korban perempuan lari sambil marah-marah kepada tersangka dan mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut kepada masyarakat dan polisi, dan pelaku marah. Ia memukul korban perempuan dengan sebatang balok kayu, yang menyebabkan korban jatuh tak sadarkan diri setelah dipukul di kepala bagian belakang.

Setelah memeriksa keadaan korban perempuan dan menyadari bahwa tidak ada tanda-tanda kehidupan, pelaku membawa tubuh korban ke area rawa yang dipenuhi semak-semak. Di sana, ia meletakkan tubuh korban dengan posisi berbaring miring dan menutupinya dengan rumput semak-semak.

Selama penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti dari tempat kejadian, termasuk selembar baju singlet berwarna hitam merk Greenlight, sepasang sepatu boots merk Terra berwarna coklat, serta sebilah senjata tajam jenis mandau.

Pelaku akan dihadapkan pada beberapa pasal hukum, termasuk pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pemerkosaan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Rob/Den)

BACA JUGA :  Polsek Kapuas Barat Berikan Imbauan New Normal Pada Warga

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.