Nodai Kesucian Keponakannya, Seorang Pria Warga Kapuas Digiring ke Kantor Polisi

oleh -
oleh
Nodai Kesucian Keponakannya, Seorang Pria Warga Kapuas Digiring ke Kantor Polisi 1
foto ilustrasi (ist)

Kuala Kapuas (Dayak News) – Aksi tidak senonoh dan tega dilakukan seorang pria berinisial JM (45) Warga Kecamatan Selat Kabupaten kapuas ini tidak patut dicontoh dan ditiru.

Betapa tidak, bukannya melindungi dan menjaga keponakannya yang akan beranjak Dewasa, malah pria tersebut dengan tega menodai keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sedang berada dikediamannya diangkut pihak kepolisian dari Polsek Selat bersama Tim Macan Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tidak senonoh yang menimpa dan dialami anaknya yang merupakan korban kebejatan pelaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono yang diwakilkan Kasat Reskrimnya, AKP Iyudi Hartano mengungkapkan dan membenarkan adanya penangkapan pelaku yang dilakukan oleh tim Gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas, Resmob Polres Kapuas dan anggota Polsek Selat.

Nodai Kesucian Keponakannya, Seorang Pria Warga Kapuas Digiring ke Kantor Polisi 2

“Untuk pelaku sendiri sudah ditangani di Polsek Selat tempat laporan awal dan saat ini sudah diamankan di Polsek Selat, guna proses lebih lanjut,” katanya belum lama ini.

Diuraikan AKP Iyudi Hartano, kejadian berawal dari korban yang saat itu tidur di atas kasur dirumahnya, tidak lama datang pelaku yang tidak lain merupakan paman korban dan masuk ke dalam kamar korban serta memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“saat kejadian itu, Korban ini tidak bisa menolak karena dipaksa oleh pelaku, kemudian pelaku langsung meremas bagian dada korban serta menyetubuhi korban, pada saat itu korban berteriak dan mau berontak akan tetapi terlapor menutupi mulut korban dangan menggunakan tangan pelaku,” terangnya.

Setelah Selesai melampiaskan nafsunya dengan merudapaksa keponakannya tersebut pelaku langsung meninggalkan korban, dan setelah kejadian yang dialaminya tersebut korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA :  SEBAR FOTO BUGIL DIMEDSOS, REMAJA TANGGUNG DITANGKAP POLISI

Atas Perbuatan biadab yang dilakukannya, Pelaku disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1).

“Untuk ancaman hukumannya diatas 15 tahun Penjara dan saat ini pelaku merenungi perbuatannya dibalik sel penjara yang dingin di mapolsek Selat.” Tutupnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.