OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH KECAMATAN KAPUAS HILIR

oleh -
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH KECAMATAN KAPUAS HILIR 1

Kuala Kapuas, 24/01/2021 (Dayak News) – Polsek Kapuas Hilir- Melaksanakan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Jl. Lintas Trans Kalimantan (depan Mako Polsek Kapuas Hilir) Kelurahan Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah.

Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan oleh PS. KA Spkt III Polsek Kapuas Hilir Bripka Yuwanson dan Bripka Anggun S.D. beserta Kanit Provost Polsek Kapuas Hilir Aipda M. Zainal.

Kegiatan dilanjutkan dengan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan Covid-19 yang sesuai sesuai dengan Inpres No 6 Th 2020, mIntruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020,pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kab. Kapuas.

Masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas dan dilakukan teguran agar menggunakan masker, bagi yang memiliki Masker dihimbau agar menggunakan dengan benar namun bagi yang tidak memiliki Masker kemudian diberikan Masker dan diperingatkan agar selalu memakai Masker jika berada diluar rumah, menjaga Jarak dan mencuci Tangan menggunakan Air yang mengalir dengan pakai Sabun.

Maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(pr/sol)

BACA JUGA :  HUT RI, PENYERAHAN REMISI UMUM BAGI NARAPIDANA DAN ANAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.