Kuala Kapuas (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, Kamis, (24/11/2022). Agenda rapat meresmikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas H Pahmi SSos untuk menjalani sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2022/2023 ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Waket I Yohanes dan diikuti anggota dewan lainnya. Hadir langsung dalam kegiatan itu Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, perwakilan Forkopimda, sejumlah Kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas, serta undangan lainnya.
“Agenda rapat paripurna hari ini adalah peresmian dan penetapan pengganti antar waktu dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama H Pahmi SSos dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” kata Ardiansah.
Dalam arahannya, Ketua DPRD berharap anggota DPRD yang telah dilantik itu dapat menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas serta menciptakan hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRD dan pemerintah sebagai mitra kerja serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Selamat datang dan bergabung di lembaga DPRD kepada anggota DPRD yang baru dilantik,” ucap Ardiansyah.

Sebelumnya, dalam lapran yang dibacakan Plt Sekretaris DPRD Kapuas Hj Marlina, PAW tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/333/2022 tentang peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024.
“Menetapkan, kesatu; meresmikan H Pahmi SSos sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kapuas, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji,” sebut Marlina. (rob/din)