Pemerintah Kabupaten Kapuas Mengajukan Tiga Raperda Baru di Rapat Paripurna DPRD

oleh -
oleh
Pemerintah Kabupaten Kapuas Mengajukan Tiga Raperda Baru di Rapat Paripurna DPRD 1
Suasana rapat paripurna Ke-1, masa persidangan II, 2024, DPRD Kapuas.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Pada Senin, tanggal 18 Maret 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas secara resmi mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas. Rapat paripurna tersebut merupakan rapat ke-I dalam masa sidang II tahun sidang 2024, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dan Forkopimda.

Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekretaris Daerah (Sekda) Septedy, serta beberapa kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas,” ujar Yohanes.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, memberikan pidato pengantar mengenai tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkab Kapuas.

Adapun ketiga Raperda yang diajukan adalah sebagai berikut:

  1. Raperda Kabupaten Layak Anak: Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak-anak di Kabupaten Kapuas. Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak dalam pembangunan daerah.
  2. Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan: Raperda ini bertujuan untuk mencabut atau menghapuskan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak relevan atau tidak sesuai dengan kondisi terkini. Dengan pencabutan Perda tersebut, diharapkan regulasi di Kabupaten Kapuas dapat menjadi lebih terkini dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Raperda ini ditujukan untuk melakukan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Kapuas. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan struktur dan fungsi perangkat daerah guna mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Kapuas Umumkan Anggota Pansus untuk Lima Raperda

Dengan diajukannya tiga Raperda tersebut, diharapkan Kabupaten Kapuas dapat terus mengalami kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. (Rob/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.