Kuala Kapuas (Dayak News)– Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kabupaten Kapuas diwakili oleh Wakil Bupati Kapuas H. M. Nafiah Ibnor bersama Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dan Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra menandatangani Nota Kesepakatan bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (13/9/2021) pagi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan diikuti oleh Wakil Bupati Kapuas H.M. Nafiah Ibnoor, serta dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kapuas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di lingkup Pemkab Kapuas, Ketua Organisasi/LSM/Tokoh Masyarakat serta para undangan.
Sambutan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang dibacakan Wakil Bupati Kapuas menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas semangat dan kerjasama yang luar biasa dalam membahas rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kapuas mengajukan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021, karena dipengaruhi beberapa hal antara lain adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA seperti perubahan proyeksi pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta adanya pergeseran anggaran yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Selain itu dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya, juga sangat mempengaruhi kondisi APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.
“Penyusunan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang kita susun dengan keterbatasan anggaran ini, lebih mengedepankan pergeseran anggaran dan skala prioritas. Cukup banyak anggaran belanja SKPD yang harus dilakukan rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan anggaran sebagaimana diwajibkan oleh Pemerintah Pusat, dan juga anggaran penanganan Covid-19 serta pemenuhan kegiatan prioritas lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 yang dihasilkan antara DPRD Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Kapuas saat ini dan pada masa yang akan datang.
“Selanjutnya nota kesepakatan bersama perubahan KUA dan perubahan PPA Tahun anggaran 2021 ini akan menjadi pedoman dan landasan dalam melakukan penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021,” ungkapnya. (Rob/Den)