Kuala Kapuas, 17/01/2021 (Dayak News) – Polsek Pulau Petak – Melaksanakan kegiatan Pencegahan Covid 19 dalam operasi yustisi oleh polsek pulau petak bertempat di depan mako Pulau Petak.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh anggota piket jaga Polsek pulau petak dan Trantib Kec. Pulau Petak.
Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Pulau Petak.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hasil Ops Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang tidak menggunakan masker sebanyak 5 (lima) orang, dalam kegiatan tersebut pelanggar di berikan sanksi berupa hukuman sosial, dan di berikan masker.
Kapolsek Pulau Petak IPDA Nur Rokhim, S.H. mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Pulau Petak untuk selalu mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari hari dengan menerapkan 3M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari hari.(pr/sol)