POLISI AKHIRNYA BEBERKAN PENYELIDIKAN KEBAKARAN GEDUNG SEKOLAH MIS AL-AZHAR, KAPOLRES : DIBAKAR OLEH MANTAN SISWANYA

oleh -
oleh
POLISI AKHIRNYA BEBERKAN PENYELIDIKAN KEBAKARAN GEDUNG SEKOLAH MIS AL-AZHAR, KAPOLRES : DIBAKAR OLEH MANTAN SISWANYA 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Setelah Melewati Berbagai Proses Penyelidikan yang Panjang Oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Timur, Akhirnya Peristiwa Kebakaran yang terjadi di MIS Al-Azhar Handel Kaderi RT 02 Desa Anjir Serapat Timur km 14, Kecamatan Kapuas Timur yang terjadi pada Rabu (07/09) malam yang lalu diungkap Polisi.

Ternyata Kebakaran Gedung Sekolah tersebut bukan tanpa sebab, melainkan dibakar oleh seorang anak laki-laki berusia 14 tahun yang merupakan mantan siswa di sekolah tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno dan Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan bahwa setelah Kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Kapuas Timur melakukan Penyelidikan yang mendalam ditemui beberapa kejanggalan dalam peristiwa kebakaran tersebut.

POLISI AKHIRNYA BEBERKAN PENYELIDIKAN KEBAKARAN GEDUNG SEKOLAH MIS AL-AZHAR, KAPOLRES : DIBAKAR OLEH MANTAN SISWANYA 2

“Setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dilapangan, akhirnya Kepolisian berhasil mengidentifikasi bahwa kebakaran di Gedung Sekolah MIS Al-Azhar tersebut akibat adanya upaya kesengajaan.” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, saat itu kepolisian langsung mendapati beberapa petunjuk dari Pihak Sekolah dan akhirnya mengarah ke salah satu Siswa dari Sekolah tersebut yang baru saja dikeluarkan dari sekolah, dan setelah dilakukan Pemeriksaan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang masih dibawah umur ini, diketahui Pelaku dendam dan marah karena dikeluarkan dari sekolah intinya kecewa dan kesal disisi lain Pelaku juga sedang menghadapi masalah dimana kedua orang tua pelaku bercerai sehingga segala aktivitas dan pergaulannya di luar kontrol dan kendali orangtuanya.” Urai Kapolres.

Dibeberkan juga, Bahwa Pelaku ini juga pernah melakukan Hal serupa hingga tiga kali dimana upaya membakar sekolahnya sebanyak 2 kali gagal dan terakhir pada malam kejadian upaya yang dilakukannya berhasil.

“Jadi modus pelaku membakar gedung sekolah MIS Al-azhar dengan cara mengambil kertas dan tisu yang ada di dalam ruang guru kemudian meremas-remas kertas dan tisu tersebut sambil memasukkan 1 buah korek api di dalamnya, dan setelah api membesar, Pelaku langsung pergi dari lokasi kejadian.” tandas Kapolres.

Atas Perbuatannya melakukan Tindak Pidana, Pelaku akan dikenakan Pasal 187 Ayat (1) huruf e dan karena pelaku masih di bawah umur Kepolisian tidak melakukan penahanan, tapi mewajibkan pelaku menjadi Tahanan Wajib lapor dan proses hukum tetap dilaksanakan namun dalam prosesnya dilakukan diversi atau lainnya tergantung kewenangan hakim. (AJn/Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.