POLISI TANGKAP PENGEDAR SABU DI CEMARA LABAT

oleh -
POLISI TANGKAP PENGEDAR SABU DI CEMARA LABAT 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Pria berinisial RI (38 tahun), warga Desa Cemara Labat, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba IPTU Subandi menjelaskan, RI diciduk di kediamannya pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 18.30 WIB malam oleh anggota Satresnarkoba Polres Kapuas dan Satresnarkoba Polres Barito Kuala.

“Petugas melaksanakan kegiatan penindakan kasus di rumah Terlapor, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Terlapor mengedarkan narkotika jenis sabu,” terang Subandi, kemarin (15/12/2022).

Subandi melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Satresnarkoba bergerak ke kediaman RI dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

Bersama ditangkapnya pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 kemasan plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 2,83 gram, 1 unit ponsel, 1 kotak besi warna hitam, dan 1 sendok plastik terbuat dari sedotan.

“Selanjutnya Terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” kata Subandi.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas menambahkan, RI dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

“Terlapor tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ujarnya. (rob/din)

BACA JUGA :  PLT. BUPATI KAPUAS MEMBERIKAN TANGGAPAN PADA RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN KAPUAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.