Kuala Kapuas, 12/01/2020 (Dayak News) – Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining dan penggunaan bahan kimia mercuri atau sianida.
Anggota Polsek Kapuas Murung Aipda Tri Pujianto melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan menggunakan media spanduk dengan Sasaran kegiatan Para warga masyarakat Jl. Kelurahan Palingkau lama Kecamatan Kapuas Murung Kab. Kapuas
Dalam Sosialisasinya Aipda Tri Pujianto Menyampaikan setiap kegiatan Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri atau Sianida sudah di atur dalam Undang-undang tentang penggunaannya maupun larangannya serta Sanksi Pidananya
“Seperti yang tercantum di dalam UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimi atau Sianida dan juga UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar Rupiah” tambah Aipda Puji
“Sosialisasi ini kami laksanakan agar masyarakat mengetahui serta mengerti dan paham bahwa semuanya sudah tercantum di Undang-undang” Tutup Aipda Puji.(pr/sol)