Kuala Kapuas, 11/1/2021 (Dayak News) – Jajaran Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan melakukan pertambangan secara liar atau illegal mining kepada masyarakat Desa Palingkau Jaya, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng,
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin mengatakan sosialisasi yang di lakukan jajaran Polsek Kapuas Murung terkait dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida, Undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
“Kami berharap seluruh masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Illegal Mining,” ucapnya.
Kapolsek menegaskan, penambangan secara illegal merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan pihaknya akan terus mensosialisasikan pencegahan illegal mining ini dengan tujuan agar warga tidak melanggar hukum sekaligus demi menjaga kelestarian alam.(pr/sol)