
KUALA KAPUAS, 18/2/2020 (Dayak News). Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP dan Damkar) Kabupaten Kapuas rutin menggelar razia pedagang nakal yang tidak menaati Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Daerah (Perda) khususnya di seputaran pasar induk Kuala Kapuas. Hal ini seperti yang mereka lakukan di kawasan Pasar dan sepanjang Jalan Mawar, Rabu (18/02).
Pihaknya pun kembali meminta kepada para pedagang supaya mentaati semua edaran dan teguran sesuai dengan peraturan yang ada. “Kepada para pedagang diharapkan bisa menaati semua peraturan yang berlaku. Adapun peraturan tersebut sudah kami sampaikan dan edarkan kepada para pedagang. Kemudain apabila tidak mengindahkan edaran dan teguran kami, maka kami akan melakukan tindakan selanjutnya,” ungkap Kepala SatpolPP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin.
Disebutkan, patroli rutin di kawasan Pasar Kuala Kapuas dan sepanjang Jalan Mawar tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Ahmad Rinjani dan dalam kesempatan tersebut pihaknya masih mendapati pedagang yang tidak mentaati peraturan.
“Dalam kegiatan rutin pengawasan pasar ini, kami masih mendapati para pedagang yang melanggar dan akan kami berikan sangsi tegas. Kegiatan pengawasan ini dilakukan guna mensterilisasikan kawasan pasar agar tertata rapi dengan tidak menggunakan bahu jalan sehingga arus lalu lintas bisa berjalan lancar,” tuturnya.
Ditambahkannya selain melakukan pengawasan di pasar, pihaknya juga menghimbau kembali kepada pedagang ayam dan ikan yang sudah direlokasi untuk menempati tempat yang sudah disediakan.(SR/BBU).